Radarbanyumas, Purwokerto- Aksi brutal sekelompok geng motor kembali terjadi kembali terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas, Minggu (2/10) sekira pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.
Selain konvoi dengan menenteng sajam, batu dan kayu, sekelompok pemuda itu juga menyerang warga dan merusak beberapa fasilitas.
"Mereka menenteng sajam yang mereka bawa dengan diseret ke aspal jalan yang mengakibatkan percikan api serta dengan berteriak teriak," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K, Senin (3/10).
BACA JUGA:Kembali Terjadi, Geng Motor Bersajam di Banyumas, Pelaku Asal Cilacap
Sambil mereka berputar di wilayah Alun-alun Kecamatan Banyumas.
"Mereka juga melakukan pengrusakan terhadap bangunan Warung Durian Kocok Milenial Alt Jalan Pramuka Sodagaran dan Bengkel Radioator Jalan Pramuka Sodagaran dengan cara melempar dengan batu, kayu dan menggunakan sajam yang mengakibatkan kerugian kerusakan pada bangunan tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Adapun korban seperti diberitakan sebelumnya yaitu warga Kecamatan Banyumas berinisial DF, dan mengalami luka lecet di jari telunjuk sebelah kanan dan lecet di mata kaki sebelah kanan.
BACA JUGA:Komentator Valentino 'Jebret' Mundur dari Siaran Liga 1
Saat ini berhasil mengamankan enam dari sekelompok pemuda yang melakukan pengrusakan dan membuat resah warga itu.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah clurit, satu buah parang, sepuluh buah HP, batu yang digunakan untuk merusak, satu unit Yamaha Mio Soul warna merah, satu unit motor Honda warna merah, satu unit Yamaha X-Ride warna hitam, satu unit N Max warna putih, satu unit Honda Beat tanpa plat nomor warna hitam, satu buah sweeter lengan panjang warna hitam, satu buah celana jeans panjang warna biru, pecahan kaca akibat lemparan batu serta empat belas buah batu.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Ringkus 6 Orang Geng Motor Bawa Sajam, Rusak Berbagai Fasilitas
"Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa ijin tambah hak", tegasnya. (win)