PURWOKERTO - Guru honorer madrasah negeri yang honornya tidak bisa dibayarkan dengan BOS sehingga honornya dibayarkan oleh komite dan berimbas yang bersngkutan terganjal dalam pendataan tidak terjadi di sebagian MA Negeri yang memiliki BOS daerah (BOSda).
Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah KanKemenag Banyumas, Aji Kuswanto mengatakan di sebagian MA Negeri membayar honor guru honorernya yang tidak bisa dibayarkan dengan BOS reguler karena terganjal moratorium dengan BOSda.
Dengan demikian maka guru honorer yang sudah menerima honor dari BOSda bisa ikut masuk dalam pendataan.
BACA JUGA:Pagelaran Budaya di Kota Lama Banyumas Diakui Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
"Seperti di MAN 1 Banyumas infonya seperti itu. Meski per guru honorer menerima honor dari BOSda kurang lebih hanya Rp 200ribuan per bulan," katanya pada Radarmas, Selasa (20/9). (yda)