BACA JUGA:Terkait Blangko KTP-el Kosong, Disdukcapil Cilacap Ajukan Permohonan ke Kemendagri
Khusus wilayah Purbalingga dan sekitarnya masih mampu dan optimal.
Namun untuk pelosok yang memiliki jarak tempat kejadian perkara (TKP) sampai puluhan kilometer, kadang fast time masih terkendala.
Sesuai SPM, jarak 7,5 kilometer ditempuh dalam waktu 15 menit sudah mulai melakukan penyemprotan.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan di Tol Pejagan Brebes, Gara-Gara Asap Tebal, Libatkan 13 Mobil
Dengan catatan 15 menit dihitung sejak laporan kejadian diterima petugas jaga.
“Kalau di kota dan sekitarnya yang jarak tempuhnya minimal 7,5 kilometer, SPM masih bisa diterapkan.
Sebaliknya, ketika ada kejadian di wilayah Serang, Karangreja dan sekitarnya, maka SPM tidak akan tercapai," ungkapnya.