DPMPTSP : Toko Modern Karangsalam Kidul, Sudah Berizin

Jumat 16-09-2022,16:00 WIB
Reporter : Aam Juni Restino
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO - Soal adanya penolakan pendirian toko modern di Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf menyebut, toko modern tersebut sudah mengantongi izin. 

"Dia sudah berizin. Karena masuk klasifikasi risiko rendah jadi hanya NIB," kata dia. 

BACA JUGA:Warga RT 4 RW 5 Desa Karangsalam Kidul Kedungbanteng Tolak Pendirian Toko Modern

Amrin menambahkan, terkait izin gangguan atau HO ia sebut sudah lama tidak berlaku. 

"Semua perizinan sekarang sudah tidak pakai HO," ucapnya. 

Lanjut, pihaknya nanti akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap toko modern.

"Itu belum buka baru izin, kalau sudah buka kita cek terkait apakah dia sudah Bermitra dengan UMKM," jelas dia. 

BACA JUGA:Penolakan Pendirian Toko Modern di Karangsalam Kedungbanteng, Begini Kata Pihak Pemilik Toko Modern

Lebih jauh, adanya penolakan tersebut pihaknya akan melakukan beberapa upaya. 

"Akan kita berikan pembinaan. Bukan hanya disitu saja, akan kita kumpulkan bersama untuk berikan pembinaan," pungkasnya. (aam)

Tags :
Kategori :

Terkait