Sudah Dibahas Raperda Soal Penataan Menara Telekomunikasi, Bakal Optimalkan Pendapatan Daerah

Rabu 14-09-2022,10:02 WIB
Reporter : Aam Juni Restino
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas sudah mulai dibahas. 

Ketua Pansus 10 Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas Subagyo mengatakan, Raperda tersebut disusun dalam upaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari penataan menara telekomunikasi. 

"Jadi ini harus dipikirkan lagi pengawasan tentang menara. Adanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dulu IMB dan pengawasan menara bisa masuk ke pendapatan daerah," kata dia. 

BACA JUGA:Tahap 2 Pembangunan Gedung DPRD Banyumas Bernilai Kontrak Rp 28,8 Miliar

Subagyo menuturkan, harus ada upaya nyata untuk menambah pendapatan asli daerah. 

"Total ada sekitar 400an menara yang ada di Kabupaten Banyumas. Ini ada potensi pendapatan daerah, jangan sampai tidak tergali," pungkasnya. (aam)

Tags :
Kategori :

Terkait