87 Warga Binaan Rutan Banjarnegara Dapat Remisi Idulfitri 1447 H
Kepala Rutan Banjarnegara saat penyerahan remisi lebaran warga binaan Rutan Banjarnegara.-Rutan Banjarnegara untuk Radarmas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 87 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Banjarnegara, mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) khusus pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Remisi diberikan usai pelaksanaan salat Id di lingkungan rutan, sebagai bagian dari kebijakan nasional bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono mengatakan, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai ketentuan,” kata Dodik, Senin (23/3/2026).
BACA JUGA:1.815 Narapidana di Nusakambangan dan Cilacap Terima Remisi Lebaran, Tujuh Langsung Bebas
Dia menjelaskan, pemberian remisi tidak diberikan begitu saja. Para narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam rutan.
Dari total 87 penerima, sebanyak 26 orang mendapat potongan masa hukuman 15 hari, 55 orang menerima remisi satu bulan, dan enam orang memperoleh pengurangan selama satu bulan 15 hari.
Menurut Dodik, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa tahanan, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani hukuman.
“Ini diharapkan jadi motivasi agar mereka lebih disiplin, patuh pada aturan, dan terus memperbaiki diri, termasuk dalam meningkatkan kualitas ibadah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

