PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus dengan tujuh tersangka, dalam satu bulan terakhir.
Hal itu, diketahui dalam konferensi pers yang digelar Polres Purbalingga di Halaman Mapolres Purbalingga, Senin, 12 September 2022.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, empat kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah di kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Pengelola Pasar Buntu Ajak Pedagang Tidak Terprovokasi
"Ada tujuh tersangka yang kami amankan. Enam tersangka kami hadirkan dalam konferensi pers ini. Sedangkan, satu tersangka lainnya sudah kami titipkan ke Rutan Kelas II B Purbalingga," katanya.
Dijelaskan olehnya, kasus tersebut terdiri dari dua kasus narkoba sabu, satu kasus psikotropika dan satu kasus obat daftar G.
Tersangka yang diamankan adalah IFR (27) dan AIS (26).
BACA JUGA:Jalan Purwokerto Makin Banyak Verboden, Ini Kata Pengendara
Keduanya warga Kecamatan Bobotsari. Keduanya terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Tersangka selanjutnya adalah MD (25), MR (22) dan HB (27).
Ketiganya warga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiganya ditangkap karena menjual obat daftar G di Kecamatan Karanganyar.
BACA JUGA:Pendataan Tendik Honorer di Banyumas Tidak Terganjal Moratorium
Pada kasus ketiga Polisi mengamankan, tersangka FAS (20), warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara.
Dia tertangkap Polisi karena kasus psikotropika.
Sedangkan pada kasus keempat Polisi mengamankan tersangka SWR (28), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.