PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proyek fisik pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Raya Bojong (Purbalingga) - Panican (Kemangkon), akhirnya putus kontrak.
Hal itu, terjadi setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga menolak perpanjangan masa pekerjaan, yang diajukan oleh rekanan.
Diketahui, rekanan pelaksana tak bisa menyelamatkan pekerjaannya, hingga Kamis, 8 September 2022 lalu.
BACA JUGA: BBM Naik, Petani Labu Madu di Kecamatan Tambak Terdampak
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Purbalingga Tri Wibowo mengatakan, pihaknya bertindak tegas terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong - Panican.
Karena rekanan pelaksana yakni CV. Putra Nusantara, tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
"Putus kontrak," tegasnya kepada Radarmas, Senin, 12 September 2022.
BACA JUGA:Rawan Bencana Musim Penghujan, BPBD Banyumas : Segera Sosialisasi ke 5 Kecamatan Rawan Bencana
Dia menjelaskan, pada hari terakhir kontrak pekerjaan 8 September 2022 lalu, progres pekerjaan baru 23,66 persen atau sangat lambat.
Bahkan hal itu mendapatkan perhatian lebih dari Bupati PurbaIingga Dyah Hayuning Pratiwi, yang datang langsung mengecek pekerjaan tersebut.
Dia menambahkan, DPUPR akan menerjunkan tim untuk menghitung berapa progres pekerjaan sebenarnya.
Hal itu, terkait mekanisme sanksi dan pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanan oleh rekanan.
"Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari Rp 5 milyar," ujarnya.
Seperti yang diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp 5.750.000.000.