Verifikasi Data E-KTP Dilakukan Melalui Tiga Cara

Rabu 07-09-2022,19:53 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO- Pemanfaatan data di administrasi kependudukan (Adminduk) diterapkan dalam Permendagri No 102 tahun 2019, tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Di mana data kependudukan tersebut merupakan hak akses untuk layanan publik.

Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Catur Wahyono menyampaikan, pada hak akses layanan berupa verifikasi data di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), melalui tiga cara.

"Bisa lewat web service, web portal, dan card reader," ujarnya.

Melalui web service link tersambung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Web portal tersambung ke portal sendiri. Sedangkan card reader untuk verifikasi data melalui chip di e-KTP.

"Kalau card reader biasanya digunakan di rumah sakit atau perbankan," ujarnya. (ely)

Kategori :