Bupati Purbalingga Minta Data Penerima Bantuan Diperbarui

Selasa 06-09-2022,10:50 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Ali Ibrahim

Seperti diketahui, usai diumumkan kenaikan harga BBM akibat pengalihan subsidi, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani dampak inflasi yang mungkin terjadi.

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah hingga desa dituntut untuk ikut menanggulangi melalui Bantalan Sosial.

BACA JUGA:Koridor 3 Tambah Rute, Load Factor Meningkat

"Dengan kenaikan ini (Pertalite, Pertamax dan Solar), kami berupaya semaksimal mungkin menahan supaya harga barang-barang yang lain tidak meningkat terlalu pesat. Namun juga berharap kelompok paling rentan bisa mendapatkan Bantalan Sosial yang baru," kata Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara dalam Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi, kemarin melalui virtual.

Ada 3 kebijakan bantalan sosial yang disiapkan Presiden RI. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp 150.000 empat kali kepada KPM.

BACA JUGA:Belum Ada Penyesuaian Tarif 'Kol Kota' di Purwokerto, Curhat Sopir: Hasil Narik Habis Untuk Beli Bensin

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan. Ketiga, dukungan Pemda 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. (amr)

Kategori :