Rumah Produksi Obat Tradisional Pernah Digerebek Tahun 2020, Ini Penjelasan Loka POM

Kamis 01-09-2022,19:07 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menindaklanjuti laporan warga desa Gentasari Kecamatan Kroya mengenai aktifitas mencurigakan terkait produksi obat tradisional secara ilegal, Loka POM Banyumas segera menindaklanjuti dengan penggerebekan.

"Ya, kita dapat laporan ada aktifitas produksi jamu ilegal segera kita tindaklanjuti," ujar Pelaksana Harian Loka POM Banyumas, Winanto.

BACA JUGA:Rumah Produksi Obat Tradisional Ilegal di Cilacap Digerebek

Menurutnya lokasi tersebut pernah dilakukan penindakan serupa pada tahun 2020 dengan kasus yang sama.

"Tahun 2020 di rumah ini juga, kasusnya sama bahkan sekarang sudah masuk ranah pengadilan," tambah Winanto.

BACA JUGA:10.182 Obat Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purbalingga

Hingga saat ini pihaknya masih memeriksa para pekerja serta saksi-saksi apakah temuan tersebut masih ada kaitanya dengan temuan tahun 2020.

"Yang jelas kita masih dalami ada kaitannya dengan temuan tahun 2020 atau tidak, kita akan proses sesuai aturan," tutup Winanto.

Kategori :