Polresta Banyumas Tetapkan 7 Tersangka Aksi Gengster

Kamis 18-08-2022,15:18 WIB
Reporter : Mahdi Sulistiyadi
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO - Dari ke 16 pelaku gengster yang diamankan kepolisian, tujuh diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Didominasi oleh anak di bawah umur. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, SIK MH mengatakan setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka.

"Tiga orang dewasa yaitu DOF (20), SWN (19) dan DS (19) dan empat anak di bawah umur yaitu ZK (16), PR (16) FP (17), dan AD (16). Semua tersangka adalah laki laki dan mereka warga Kabupaten Cilacap," kata dia, Kamis (18/8)

Pihaknya menegaskan, akan menindak siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas beserta barang bukti berupa empat buah celurit, dua buah parang, satu buah pisau mandau, satu unit Honda Vario No polisi R 2507 IT, satu unit Honda Vario No polisi R 6039 LP dan satu unit Honda Beat No polisi R 4762 HP. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," tandasnya. (mhd)

Kategori :