BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa Kikis Kirwono dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Majelis hakim diketuai Rochmad, S.H. dengan hakim anggota A.A PT NGR Rajendra, S.H., M.Hum dan Anggraeni, S.H. serta Panitra/Panitra Pengganti Wasiyati, S.H.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama dua tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tegas hakim anggota A.A PT NGR Rajendra, S.H., M.Hum dalam persidangan teleconference, Kamis (11/8).
Sementara itu, terdakwa Thukul Yoga Purwita oleh Majelis Hakim Pemgadilan Tipikor Semarang divonis pidana penjara 1 Tahun 8 Bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Atas putusan tersebut, penuntut umum Aliandra Tumpak Setiawan dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Pasang Kusumo dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir," kata penuntut umum Aliandra.
Terpisah, ditemui usai persidangan di Rutan Banyumas, penasihat hukum terdakwa Padang Kusumo menyampaikan setelah koordinasi dengan kliennya akhirnya mantap bakal melakukan upaya hukum banding.
"Setelah pikir-pikir tadi di persidangan, kami sudah memutuskan untuk banding," jelas Padang. (fij)