Dia pun tak memungkiri, terjeratnya Irjen Ferdy Sambo berkat pengawalan dari masyarakat dan sejumlah aktivis. Sehingga, citra Polri dalam kasus ini bisa terselamatkan.
"Kepada masyarakat apresiasi atas berbagai masukan dan dukungan, serta berharap agar publik baik itu akademisi, LSM, masyarakat sipil, tokoh masyarakat, purnawirawan dan terutama media massa agar terus memantau dan mengawasi kasus ini hingga nanti ke pengadilan," ujar Mahfud.
Rekayasa
Ferdy Sambo disebut merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa (9/8) malam.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.
Listyo mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," katanya.
Ia juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Prabowo.
Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian Sambo. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Andrianto.
Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sampai saat ini ada 31 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel," kata Kapolri Sigit .
Dari jumlah tersebut, terdapat 11 perwira yang ditempatkan di tempat khusus. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 4 orang.