PURWOKERTO- Pohon peneduh di Kabupaten Banyumas saat ini banyak yang berusia tua. Selain itu, tingginya mengenai kabel listrik, yang bisa membahayakan pada jaringan listrik.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Puspa Wijayanti (Poppy) mengatakan, nantinya menebang pohon di depan rumah harus berijin. Akan ada ketentuannya.
"Penanganan dan pengelolaan pohon peneduh tidak bisa sembarangan," katanya.
Dia menuturkan, terkait hal tersebut direncanakan dibuat peraturan daerah (Perda), diperuntukan pengelolaan dan perlindungan pohon peneduh. Untuk kebijakan selama ini tidak memiliki dasar.
"Mungkin tahun depan mulai diberlakukan," tuturnya.
Adapun isi dari Perda tersebut kurang lebih terkait ketentuan dan standar penanaman pohon peneduh. Serta konsekuensi atau sanksi dari menebang pohon sembarangan.
Poppy menyampaikan, di Surabaya, Malang, Jakarta, Bogor, dan Bandung sudah diterapkan Perda pengelolaan dan perlindungan pohon peneduh. Seperti jika menebang satu pohon, agar diganti dengan menanam 35 bibit pohon.
Menurutnya, mulai sekarang harus peduli dengan pohon. Terutama pohon peneduh di tepi jalan. Diharapkan tidak ada banyak penebangan. Jika bisa justru rutin dilakukan penanaman pohon. (ely)