RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga sedang menyiapkan perubahan status sejumlah jalan yang menjadi kewenangan desa ke status kewenangan kabupaten.
Namun proses ini butuh waktu panjang. Pemerintah desa tidak usah bingung, jika sudah dianggarkan perbaikan dengan dana desa, tetap diperbolehkan.
“Perubahan status kewenangan jalan masih berproses. Jadi butuh waktu. Kami juga menunggu status jalan milik propinsi dan lainnya. Jadi berurutan. Tidak masalah jika saat ini pemdes akan memperbaiki jalan desa masing-masing,” kata Kabid Bina Marga DPU PR Purbalingga, Tri Wibowo, Selasa (9/8).
BACA JUGA:Konsultasi Publik Tol Cilacap - Yogya Dilakukan
Menurutnya, ketika ada yang masih kebingungan, bisa konsulasi ke dinas. Karena selama pendataan sampai tahun ini, relatif tidak ada permasalahan.
Sehingga ketika masih belum ada SK perubahan status kewenangan jalan, maka status masih sama sesuai eksisting.
“Kami hanya mengimbau agar semua pekerjaan yang menyangkut perbaikan jalan, hendaknya dilakukan dengan baik. Karena semua orang bisa melihat langsung pekerjaan tersebut dan saat pekerjaan terlihat tidak baik atau ada yang ganjil, maka sangat mudah ditanggapi negatif oleh masyarakat,” paparnya.
Saat ini jumlah jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purbalingga sejumlah 409 ruas jalan. Mulai jalan di perumahan dan beberapa desa yang dilintasi.
“Untuk proses penetapan revisi Jalan Kabupaten menunggu penetapan Jalan Provinsi yang masih menunggu penetapan Jalan Nasional. Untuk draf SK Jalan Nasional sedang maju ke Menteri PU PR,” imbuhnya.
Wibowo juga menjelaskan, beberapa pekerjaan perbaikan maupun peningkatan jalan ada yang menjadi sorotan masyarakat.
Maka rekanan penggarap sudah dimintai keterangan di dinas. Lalu diberikan peringatan pertama dan sembari menunggu laporan progress pekerjaan.
BACA JUGA:Bakal Seru, Wayang Kulit Tujuh Dalang Muda Dialek Banyumasan Manggung di Pendopo Kecamatan Banyumas
“Jika masih ada jalan berlubang yang dinilai segera ditangani, minimal akan kami lakukan penambalan dengan anggaran pemeliharaan rutin,” katanya. (amr)