170 Anak di Purwokerto Minta Nikah Dini

Kamis 04-08-2022,16:34 WIB
Reporter : Mahdi Sulistiyadi
Editor : Tangkas Pamuji

 

 

 

PURWOKERTO - Pemerintah telah menetapkan batasan umur minimal seseorang yang akan melangsungkan pernikahan. Seperti yang tertera pada UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Dalam UU tersebut, laki-laki dan perempuan diberi batas minimal 19 tahun baru kemudian bisa melangsungkan pernikahan. Apabila belum mencapai umur tersebut, maka bisa melalui Dispensasi Nikah. 

Dispensasi Nikah ialah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suam atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk menikah. 

Humas PA Purwokerto Drs Asnawi mengatakan untuk tahun ini, hingga Juli lalu dari data sudah ada 170 orang yang mengajukan dispensasi nikah. 

"Namun yang sudah diputus ada 162. Itu dari Januari sampai Juli," kata dia. 

Syarat terkait pengajuan dispensasi ini, adalah KTP, akta kelahiran, fotocopy ijazah terakhir. Serta, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 5 tahun 2020 itu harus ada rekomendasi dari lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta rekomendasi dari psikolog. (mhd)

Kategori :