Mobilitas via KRL Solo-Jogja Melonjak, Solo Turun Level

Kamis 21-10-2021,13:36 WIB

SYARAT WAJIB: Calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksin sebelum mengakses layanan KRL, kemarin (20/10). (M. IHSAN/RADAR SOLO) SOLO – Seiring pemberlakuan PPKM level 2 di Kota Sol, aktivitas pengguna transportasi umum kembali meningkat. Data Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter menunjukkan, volume rata-rata penumpang kereta rel listrik (KRL) Solo-Jogja meningkat 56 persen pada Oktober ini. Atau sekitar 5.488 penumpang tiap harinya. Dibandingkan pada September lalu yang hanya 3.526 penumpang. Volume rata-rata per hari pengguna kereta api (KA) Lokal Prameks juga naik 47 persen, dari 721 penumpang per hari pada September, menjadi 1.061 penumpang per hari pada bulan ini. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan, tren menggunakan KRL pada Sabtu, Minggu, dan hari libur di Oktober ini meningkat dibandingkan September. https://radarbanyumas.co.id/kini-ada-sepur-klutuk-di-jalanan-kota-solo-setahun-mangkrak-kembali-beroperasi/ Bulan lalu, rata-rata volume pengguna di akhir pekan tidak jauh berbeda dibandingkan hari-hari biasa, yaitu 3.432 penumpang, sedangkan pada Oktober, volume pengguna di akhir pekan mencapai 6.353 penumpang. Dengan catatan tertinggi pada Minggu (17/10) sebanyak 7.177 penumpang. “Operasional dan layanan KRL Solo-Jogja tetap berjalan normal. Dimulai pukul 05.00-18.30 dengan 20 perjalanan per harinya,” ujarnya, kemarin. KAI Commuter mengoperasikan tiga rangkaian KRL dengan formasi delapan kereta dalam satu rangkaian (SF 8), sedangkan operasional pelayanan KA Lokal Prameks Jogja-Kutoarjo PP, KAI Commuter mengoperasikan delapan perjalanan per hari dengan jam operasional mulai pukul 05.15-17.35. Menggunakan dua rangkaian kereta dengan jumlah lima kereta dalam satu rangkaian (SF 5). Ditambahkan Anne, syarat menggunakan KRL yang wajib dipatuhi adalah menunjukkan sertifikat vaksin, baik secara fisik (dicetak) maupun secara digital. Bisa pula melalui scan kode quick response (QR) di stasiun menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, penerapan protokol kesehatan saat menggunakan tranportasi KA Lokal Prameks, penumpang diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal. Pengisian NIK ini untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pengguna KA Lokal karena sistem boarding KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Seperti tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, dan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KRL maupun KA Lokal. “Petugas juga tetap konsisten menerapkan jaga jarak aman antarpengguna KRL dengan membatasi jumlah orang per kereta. Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota. (*/aya/wa/dam/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait