Makan "Didih" Atau Darah Hewan yang Dikukus, Ini Hukumnya dalam Islam dan Dalilnya

Sabtu 21-05-2022,11:56 WIB

JAKARTA — Seringkali kita mendapati darah yang dimasak bersama masakan lain di beberapa daerah. Darah tersebut dimasak sebagai pelengkap dan penyedap makanan. Apakah kita diperbolehkan memakan darah? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Darah yang dimasak disebut sebagai marus, yaitu darah (sapi, ayam, dan sebagainya) beku yang dikukus; saren. Dilansir dari NU Online, Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah. Surat Al-Maidah menjelaskan ketentuan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah sebagaimana yang dijelaskan di surat Al-Maidah ayat 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3). Dari ayat ini, sudah jelas hukum mengonsumsi darah baik dalam keadaan mentah maupun yang sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar. Berbagai tafsir menjelaskan, masyarakat Arab Jahiliyah menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Allah mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam. “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649). https://radarbanyumas.co.id/begini-hukumnya-membaca-alquran-di-smartphone/ Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649). (dra/fajar/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait