YOGYAKARTA – Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta Ahad (6/2). Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan
Dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.
"Rem blong dan supir tidak menguasai medan akibatnya 13 orang meninggal dunia sisanya luka-luka."jelasnya.
Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban.
Terpisah petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian.
Kami turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tersebut,kami akan bersiaga agar santunan bisa diserahkan dalam waktu 1 x24 jam." jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/2).
Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Kami sudah terbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani para korban,seluruh biaya perawatan akan kami tanggung."tegas Rivan.
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
https://radarbanyumas.co.id/bus-diduga-rem-blong-sempat-terbang-sebelum-hantam-tebing-penumpang-terlempar-keluar-di-kecelakaan-di-mangunan-jalur-imogiri-dlingo/
“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur”. tambah Rivan
Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.(*)