KPP Pratama Purwokerto Dampingi WP Badan

Senin 11-04-2022,10:13 WIB

Batas Akhir Laporan SPT Badan 30 April PURWOKERTO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, terus melakukan layanan pendampingan untuk wajib pajak (WP). Terutama kali ini WP Badan untuk melaporkan SPT Tahunan. Di mana batas akhir laporan sampai 30 April ini. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Wigih Prasetyo menyampaikan, untuk mendapat layanan di KPP Pratama Purwokerto, WP harus melakukan registrasi pengambilan tiket antrean secara online. Melalui laman kunjung.pajak.go.id. "Siapkan identitas diri untuk pengisian form, lalu pilih tab daftar dan jenis layanan Konsultasi SPT Tahunan," terangnya. Dia mengatakan, nomer tiket akan dikirim melalui email. Bisa juga menunjukkan screenshoot nomer tiket pada petugas, saat datang di KPP Pratama Purwokerto. "Sepuluh menit sebelum waktu yang dipilih untuk layanan, harus sudah di lokasi, dan membawa identitas diri," katanya. Lebih lanjut Wigih menuturkan, laporan WP Badan bisa manual dan online. Untuk laporan manual, bagi WP yang belum pernah melalukan laporan online. Namun bagi yang sudah pernah laporan secara online, seterusnya secara online. Pada laporan manual, WP mengisi form secara manual dilampiri laporan keuangan berupa neraca, serta laba rugi. Sedangkan laporan online mengisi form dalam format pdf dan lampiran laporan keuangannya diupload di form pdf tersebut. https://radarbanyumas.co.id/kpp-pratama-purbalingga-buka-kelas-pajak-ini-nomor-kontak-program-pengungkapan-sukarela/ "Isinya sama dengan form manual, malah lebih simpel dan bisa dilakukan Di mana saja," tuturnya. Wigih menambahkan, agar WP Badan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 30 April ini. Sebab jika melebihi tanggal batas akhir, akan dikenakan denda Rp 1 juta. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait