Berdalih Mengidap Hyper Seks, Ayah Cabuli Anak dan Adik Ipar

Kamis 06-01-2022,13:47 WIB

Nuryadi tega mencabuli anak kandungnya sendiri dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Pria berusia 50 tahun ini juga menghamili adik iparnya. (ISTIMEWA) JOGJA - Perbuatan bejat dilakoni oleh Nuryadi terhadap anak kandungnya. Dengan dalih tak bisa mengendalikan nafsu, pria berusia 50 tahun ini mencabuli anak kandungnya hingga lebih dari 12 kali. Tepatnya berlangsung semenjak anaknya duduk di kelas 5 Sekolah Dasar hingga duduk di bangku kelas 1 SMK. Dihadapan polisi Nuryadi mengakui seluruh perbuatannya. Alasannya tidak dapat mengendalikan nafsu seksualnya. Sehingga kerap mencabuli anak kandungnya saat berada di rumah. Tepatnya di Dusun Karangasem, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. "Sejak (anak) masih SD, iya anak kandung sendiri. Ada kelainan nafsu seks. Istri masih bisa memuaskan tapi masih merasa kurang," dalihnya saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Rabu (5/1). Tak hanya anak kandung, Nuryadi ternyata bertindak cabul kepada adik iparnya. Bahkan adik istrinya tersebut sampai melahirkan seorang anak. Kini anak berusia 6 tahun tersebut sudah diasuh oleh istri sahnya. Hanya saja Nuryadi berdalih tidak ada paksaan. Perbuatan dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Lagi-lagi dia menyebutkan kelainan nafsu seksual sebagai alasan utama. "Saya menyesal pak," katanya. Dia berharap keluarganya memaafkan dan mau menjenguknya di Mapolres Bantul. "Pinginnya kalau bisa menjenguk (di Mapolres Bantul). Saya menyesal sekali," ujarnya. Kapolres Bantul AKBP Ihsan memastikan Nuryadi telah menyandang status tersangka. Laporan polisi, lanjutnya, dibuat pada Senin (3/1). Sementara sosok Nuryadi terlebih dahulu diamankan ke Polsek Pandak, Minggu malam (2/1). Tak selang lama dipindah ke Mapolres Bantul. Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan cabul berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Saat itu tindakan cabul berlangsung lebih dari 5 kali. Berlanjut saat korban masuk tingkat SMP. Pengakuan tersangka sebanyak lebih dari 7 kali. "Lanjut saat korban memasuki SMK, terus berulang. Korban merasa tertekan karena pelaku meminta untuk melakukan hal yang sama. Akhirnya curhat melalui WA (WhatsApp) ke guru BK (bimbingan konseling) sekolahnya," katanya. Berawal dari curhat inilah, kasus pencabulan sampai ke perangkat Dusun setempat. Hingga akhirnya rumah tersangka didatangi oleh perangkat Dukuh dan Bhabinkambtibmas Pandak. Untuk kemudian dibawa ke Polsek Pandak dan berlanjut ke Polres Bantul. Tersangka, lanjutnya, mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada anaknya. Ini agar korban mau melayani nafsu bejat Nuryadi. Ancaman ini dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke gawai milik korban. "Motifnya korban disukai oleh pelaku, walaupun anak kandung sendiri. Tersangka mengaku hyper seks. Ternyata dari hasil pemeriksaan, juga mengaku sudah menghamili adik istrinya sampai punya anak," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/fakta-mengejutkan-gadis-16-tahun-itu-sudah-lebih-dari-50-kali-diperkosa-pelaku-warga-kecamatan-cilongok-polisi-seminggu-dua-kali/ Seluruh perbuatan cabul berlangsung di rumah. Bahkan terjadi saat sang istri juga masih di rumah. Tepatnya saat istri sedang memasak di dapur. Nuryadi memanfaatkan momen ini untuk mencabuli anak kandungnya. Atas tindakannya ini, Nuryadi diancam dengan pasal berlapis. Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E ayat (2), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya. (dwi)

Tags :
Kategori :

Terkait