Penguatan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Jumat 17-12-2021,09:46 WIB

Oleh : Oktavian Panji Setiawan, S.STP Perkembangan ekonomi di Indonesia saat ini sangat menarik untuk disimak. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi menjadi hal yang sangat layak untuk dibahas mengingat hal tersebut berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dampak tidak adanya pertumbuhan ekonomi yaitu membuat negara tersebut memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, ditandai dengan banyaknya pengangguran. Kesenjangan ekonomi di Indonesia semakin jelas terlihat, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Data BPS mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh penduduk kaya, dengan kenaikan pendapatan sebesar 8%, sedangkan untuk penduduk paling miskin dan miskin sebesar 2% sampai 4%. Tingkat pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang diterapkan di negara tersebut. Sistem ekonomi merupakan sistem yang digunakan negara untuk mengatur, mengalokasikan sumber daya, jasa dan barang yang dimiliki baik individu maupun organisasi di negara tersebut. Penggunaan sistem ekonomi yang tepat akan menghasilkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Data BPS menunjukan sampai dengan triwulan III-2021, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 3,24%. Dari sisi produksi, pertumbuhan terbesar terjadi pada lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 9,81%. Sementara dari sisi pengeluaran semua komponen tumbuh, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 22,23%. Peran UMKM Dewasa ini, permasalahan ekonomi yang sering ditemui yaitu banyaknya pengangguran. Kondisi seperti ini yang membuat persaingan menjadi sangat ketat. Ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sama berbanding terbalik dengan jumlah lapangan pekerjaan yang sedikit. Hal ini menyebabkan beberapa masyarakat memilih membuka lapangan pekerjaan sendiri dengan mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Data dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2017 melaporkan bahwa UMKM memiliki pangsa sebesar 99,99% (62,9 juta unit) sedangkan usaha besar hanya sekitar 0,01% atau sebanyak 5400 unit. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, UMKM tentunya memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap pendapatan negara. Tidak hanya memberikan pengaruh terhadap pendapatan negara, UMKM juga berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja. Kementerian Koperasi dan UKM melaporkan perkembangan UMKM tahun 2019 terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 119.562.843 pekerja atau sekitar 96,92%, sedangkan usaha besar hanya sebanyak 3.805.829 atau 3,08%. Oleh sebab itu, UMKM sangatlah penting, karena lebih banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan dengan usaha besar. Dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) juga, UMKM memiliki kontribusi yang lebih besar dibandingkan dengan usaha besar. Berdasarkan data diatas maka potensi pengembangan ekonomi melalui UMKM sangatlah besar, namun yang terjadi saat ini justru banyak UMKM yang tidak berkembang bahkan sampai gulung tikar. Permasalahan yang terjadi pada UMKM ini antara lain dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang berpengaruh misalnya saja kurangnya permodalan, Sumber Daya Manusia yang terbatas, lemahnya jaringan usaha. Permodalan merupakan faktor utama dalam memulai bisnis UMKM. Pada umumnya saat memulai usaha UMKM ini pengusaha masih menggunakan modal sendiri yang jumlahnya terbatas, sedangkan untuk mengajukan pinjaman ke bank harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang relatif sulit. Faktor SDM yang terbatas juga berpengaruh terhadap perkembangan UMKM. UMKM yang memiliki SDM yang terampil dan kompetitif lebih mampu bertahan dan berkembang dibandingkan UMKM yang tidak memiliki SDM terampil. Sedangkan untuk lemahnya jaringan usaha bisa disebabkan oleh produk UMKM yang dihasilkan memiliki kualitas yang kurang kompetitif. Sedangkan faktor eksternal yang berpengaruh terhadap perkembangan UMKM yaitu iklim usaha yang belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat dari persaingan tidak sehat antar pengusaha besar dan pengusaha kecil. Selain itu terbatasnya sarana dan prasarana usaha juga merupakan salah satu kendala. Keterbatasan akses pasar juga akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional. Upaya Penguatan UMKM Melihat banyaknya potensi pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM ini, tentunya Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait UMKM yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Harapan dengan adanya peraturan ini sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya. Semakin banyak UMKM maka semakin ketat pula persaingan usaha. Ditambah lagi dengan adanya produk-produk import yang dijual di toko modern, atau supermarket. Pengusaha toko modern yang semakin banyak tentunya berdampak pada keberadaan UMKM itu sendiri. Untuk itu pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap UMKM, agar UMKM tetap menunjukan eksistensinya. Perlindungan terhadap UMKM ini juga dilaksanakan melalui kemitraan antara peritel modern dan UMKM dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam peraturan tersebut, khususnya pasal 7 menyebutkan bahwa kemitraan mencakup kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penyediaan pasokan. Pemerintah sendiri mengatur bahwa ritel modern harus memasarkan produk UMKM sebesar 30% dari total produk yang dipasarkan. Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur pasar di daerahnya. Salah satunya yaitu kerja sama antara pelaku UMKM dengan toko modern. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka, pelaku UMKM dapat menjual produk-produknya di toko modern tersebut. Namun kenyataan di lapangan, hanya sedikit produk UMKM yang dapat menembus toko modern. Hal ini tentunya membuat banyak pelaku UMKM mengeluhkan sulitnya berjualan di toko modern. Masalah utama yang sering dijumpai yaitu terkait legalitas usaha. Selama ini peran pemerintah sangat besar dalam memfasilitasi pengembangan UMKM. Fasilitas yang paling optimal yaitu menyusun aturan dan strategi kerja sama yang ideal. Di level kebijakan, penguatan UMKM dapat berupa kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan, industri maupun pertanian/desa. Salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah yaitu menurunkan pajak final UMKM di tahun 2018. Kebijakan perdagangan mengatur model kerja sama dan persaingan antar usaha besar dan UMKM. Kebijakan lain yang dilakukan yaitu pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun kebijakan KUR ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh pembiayaan UMKM. Hal ini dikarenakan syarat pengajuan kredit yang berbelit-belit. Dewasa ini pemerintah telah melakukan kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Cakupan kebijakan deregulasi ini meliputi perluasan investasi, pengembangan industri, perdagangan dan logistik, dan pengadaan bahan baku utama untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, hasil hutan dan barang tambang. Sistem Ekonomi Pasar Sosial Struktur ekonomi nasional saat ini sebagian besar mengandalkan jenis usaha besar untuk penyerapan tenaga kerja, nilai tambah ekonomi dan peningkatan ekspor. Jenis usaha besar ini dianggap memiliki modal, teknologi, dan keterampilan SDM yang memadai dibandingkan dengan usaha kecil, menengah dan mikro. Jika terus mengandalkan komposisi struktur seperti ini, maka tujuan pembangunan ekonomi tidak akan terwujud. Namun jika mengandalkan UMKM yang saat ini masih terdapat banyak kendala, maka kita perlu mencari cara agar UMKM dapat terus berkembang. Kita dapat melihat negara Jerman sebagai salah satu negara terbaik dalam penerapan sistem perekonomian nasional. Jerman menganut sistem ekonomi pasar sosial. Sistem ekonomi pasar sosial yaitu model sistem ekonomi yang menggabungkan sistem ekonomi kapitalis dengan kebijakan sosial, sehingga terbentuk persaingan pasar yang sehat sekaligus terbentuk kesejahteraan bagi warganya. Secara praktis, ekonomi pasar sosial ini merupakan usaha memadukan dan menyeimbangkan prinsip kebebasan individu, persaingan dan mekanisme pasar yang bertanggung jawab sosial. Sistem ekonomi pasar sosial menonjolkan aspek kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini kebijakan pemerintah Jerman lebih berfokus kepada pemerataan dan keadilan ekonomi di berbagai bidang. Pelaku UMKM memiliki peran yang dominan dalam ekonomi modern, sehingga usaha besar tidak menggerus usaha kecil. Inilah mengapa UMKM di Jerman berkembang pesat. Sistem ekonomi pasar sosial ini dapat kita terapkan di Indonesia untuk mendukung perkembangan UMKM sebagai struktur utama dalam sistem ekonomi kemasyarakatan. Sistem ini tidak meninggalkan ekonomi tradisional tetapi disentuh dengan modernisasi. Namun dalam penerapan sistem ekonomi pasar sosial ini hanya bisa dilakukan dan akan berhasil dengan disiplin pemerintah yang tinggi sehingga kesejahteraan dan kesempatan kerja yang diinginkan bisa dicapai. (*) *) Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman (F2A020009)

Tags :
Kategori :

Terkait