DIBUI: Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Novia Widyasari.
JAKARTA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Novia Widyasari. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini ditemukan tewas di samping pusara ayahanda.
Perempuan berusia 23 tahun itu diduga bunuh diri dengan menenggak racun lantaran depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Randy. Paksaan aborsi itu tidak hanya sekali, namun dua kali dengan usia kandungan 4 bulan.
Adapun informasi terbaru saat ini, tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi dengan memakai baju oranye bertuliskan tahanan. Pelaku sendiri saat ini ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten, Jawa Timur.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam. Bripda Randy disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.
Ia mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum. Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi.
”Secara pidana umum, pasal 348 jo 55,” ujarnya.
https://radarbanyumas.co.id/siskaeee-akhirnya-sudah-diamankan-polisi-kasus-eksib-di-bandara-yia/
Kata dia, barang bukti yang dimiliki untuk mendukung sangkaan terhadap Bripda Randy ada dua, yakni racun potasium yang ditemukan dekat Novia Widyasari dan pil aborsi.
Dari temuan awal, dikatakan kalau aborsi dilakukan dua kali. Selain itu, dia juga memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik pada tubuh Novia Widyasari.
”Kami dapatkan juga satu bukti, bahwa korban selama pacaran sampai kemarin (sebelum bunuh diri), sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang dilaksanakan pertama pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” katanya.
(sai/jpc)