WAJIB PERPANJANG TIAP TAHUN: Sekolah ataupun madrasah yang memiliki predikat Adiwiyata, wajib memperpanjang predikat tersebut tiap 4 tahun. Jika tak diperpanjang, sekolah tak lagi boleh menggunakan branding Adiwiyata tersebut.
PURWOKERTO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, mewanti-wanti kepada sekolah dan madrasah yang sudah menyandang predikat adiwiyata kabupaten, provinsi, nasional, dan mandiri, agar terus memperpanjang Adiwiyata-nya setiap 4 tahun sekali.
Asri Tresnawati dari Puslatmas dan PGL KLHK RI saat melakukan sosialisasi dan pembinaan sekolah dalam mewujudkan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah dan madrasah Program Adiwiyata, Rabu (12/5), di Purwokerto, mengatakan, apabila tak mengurus perpanjangan tersebut, maka sekolah tak berhak lagi memakai branding Adiwiyata yang sudah didapat.
"Kalau dalam peraturan yang lama, tidak ada batas waktunya. Di peraturan baru diatur 4 tahun," paparnya.
Baca juga : SMP Negeri 1 Baturraden Raih Adiwiyata Mandiri
Walaupun demikian, karena peraturan terbaru keluar di tahun 2019, maka sesuai dengan petunjuk dari biro hukum sekolah yang telah menyandang gelar Adiwiyata sebelum 2019, tetap dihitung mulai 2019.
Hal ini berarti, misal sekolah yang sudah menyandang Adiwiyata sejak 2015-pun, tetap dihitung harus mulai diperpanjang dari 2019.
"Tahun 2023 baru wajib diperpanjang kembali," terangnya.
Dirinya melanjutkan, apabila tak diperpanjang, imbas lain untuk sekolah yang sudah menyandang predikat Adiwiyata namun tak diperpanjang tepat waktu, saat akan maju naik ke kelas Adiwiyata yang lebih tinggi, waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama.
Baca juga :
"Sekolah tersebut tetap harus memperpanjang dulu. Setelah dinilai masih layak menyandang predikat Adiwiyata, baru minimal 1 tahun setelah memperpanjang bisa maju ke tingkat Adiwiyata yang lebih tinggi," pungkasnya. (yda)