PURWOKERTO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menerima laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). APK tersebut adalah milik pasangan calon (Paslon) Presiden nomor urut dua Prabowo-Sandi.
"Kemarin (Sabtu, red) sekitar pukul 15.00 dari Partai Gerindra secara resmi melaporkan kepada Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan Minggu (13/1).
Tetapi, kata Saleh, Bawaslu belum bisa memproses laporan tersebut. Beberapa syarat formal pengajuan laporan belum lengkap. Salah satunya belum ada nama terlapornya. Bawaslu memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat laporannya.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, dugaan perusakan APK terjadi di wilayah kecamatan Sumbang, Baturraden, Kedungbanteng, dan Sokaraja.
"Kita masih menunggu pelapor melengkapi syarat. Kalau tidak lengkap, ya laporan tidak bisa diregister dan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono menegaskan, masyarakat atau pihak yang merusak APK bisa disanksi pidana, meskipun APK tersebut melanggar ketentuan. Lebih lanjut Yon menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf G melarang adanya perusakan dan/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu. Sanksi dapat berupa denda Rp.24 juta dan pidana dua tahun penjara.
Ancaman sanksi berlaku juga bagi pemilik pekarangan yang lahannya dipasang APK tanpa izin. "Pemilik (pekarangan) akan dikenakan sanksi jika mencopot APK tanpa koordinasi dengan pihak terkait," tutupnya. (ing)