Hampir Setiap Minggu Ada Pelanggaran APK

Kamis 20-12-2018,15:30 WIB

AJIBARANG-Meski sudah kerap diingatkan, para caleg masih melakukan banyak pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Di wilayah kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ajibarang, hampir setiap minggunya menemukan pelanggaran APK. Ketua Panwascam Ajibarang, Prayitno mengatakan pelanggaran tersebut berupa pemasangan spanduk caleg yang dipasang di tempat yang terlarang seperti di dekat tempat ibadah dan instansi pemerintahan, tiang listrik, dipasang di pohon, melintang di jalan, serta melebihi kuota. "Seminggu bisa terjadi sekitar tiga sampai enam pelanggaran," katanya Menurutnya, pelangaran paling banyak terjadi di Desa Tiparkidul. Pasalnya di Desa Tiparkidul merupakan desa terbanyak yang memiliki caleg. "Paling banyak di Tiparkidul karena di desa itu ada delapan caleg," terangnya. Dikatakannya, untuk minggu ini pihaknya melayangkan surat terhadap caleg yang melanggar. Menurutnya kuota pemasangan APK yakni jika baliho tidak boleh lebih dari 5 buah. Spanduk 10 buah. "Yang tidak terbatas jumlahnya hanya umbul-umbul. Sementara untuk seluruh jumlah pelanggaran kami masih merekapnya. Yang jelas ada sekitar 20 lebih pelanggaran," terangnya. Ia melanjutkan, menurutnya masih banyak caleg yang tidak mempelajari aturan pemasangan APK tersebut. "Kami beri surat peringatan dulu. untuk penertiban seperti minggu-minggu lalu kami masih menunggu perintah," jelasnya. Menurutnya tempat yang dilarang untuk pemasangan APK yakni radius 100 meter dari kantor pemerintahan, sekolah, pasar, serta tempat ibadah. "Ini sudah sering kami sosialisasikan. Tinggal caleg itu mau mempelajari atau tidak," tuturnya.Ia melanjutkan, di Kecamatan Ajibarang ada sebanyak 17 caleg. Sedangkan di Dapil 5 yang meliputi wilayah kecamatan Ajibarang, Pekuncen, Gumelar dan Lumbir ada sebanyak 94 caleg. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait