PURWOKERTO–Diperbolehkannya penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mulai melakukan pendataan. Rabu (5/12) kemarin, KPU mengunjungi Rumah Sakit Banyumas, dan berkoordinasi dengan Instalasi Kejiwaan.
“Ini sebagai langkah awal koordinasi dengan RSUD Banyumas yang memiliki klinik penanganan kejiwaan,” kata Divisi Program Data KPU Banyumas, Khasis Munandar usai kunjungan.
Koordinasi dilakukan untuk mendata pasien, baik rawat jalan ataupun rawat inap. Data akan disinkronkan dengan data Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurutnya, koordinasi ini sebagai upaya tindaklanjut melindungi hak pilih dari kelompok disabilitas mental, termasuk gangguan kejiwaan non permanen, depresi dan tuna grahita.(ing)