SPSI Tak Ungkapkan Usulan Nominal UMK 2019

Sabtu 20-10-2018,11:12 WIB

ILUSTRASI PURWOKERTO- Hingga Jum'at (19/10) kemarin, Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas masih juga belum mengagendakan rapat penentuan usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2019. Mereka menunggu surat dari Provinsi terkait penetapan UMK. "Tentu terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas. Belum ada surat dari provinsi terkait (petunjuk) penetapan UMK," kata Sekretaris Dinnakerkop dan UKM Banyumas Suwardi kepada Radar Banyumas, Jumat (19/10) Hal inilah yang membuat Dinnakerkop dan UKM Banyumas belum melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan terkait hal ini. Kondisi ini juga membuat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas juga belum menentukan besaran UMK yang akan diusulkan. "Kita belum memiliki besaran UMK yang akan diusulkan, nanti akan kami (SPSI) hitung terlebih dahulu," ujar Ketua SPSI Banyumas Haris Subiyakto Jum'at (19/10). Sebelumnya, Haris menegaskan, SPSI menolak peraturan pemerintah nomor 78. Dimana dalam PP 78 tersebut, penetapan UMK masih berdasarkan inflasi nasional. Menurutnya, penetapan UMK lebih adil jika ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dimana setiap tahunnya KHL pasti akan meningkat sesuai kebutuhan di pasar. "Harapan SPSI sih penentuan UMK kembali menggunakan KHL," tegasnya. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Banyumas belum memberikan pendapatnya terkait alotnya proses penetapan UMK 2019 ini. Selama dua hari berturut-turut dihubungi oleh Radar Banyumas, ketua APINDO Banyumas Sarjono menolak panggilan telepon yang dilakukan Radar Banyumas. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait