PURWOKERTO–Jumlah data ganda pemilih untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas mencapai Capai 8.976 pemilih. Data tersebut diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Rinciannya dalam kategori K1 terdapat 68 pemilih, K2 28 pemilih, K3 8.976 pemilih, dan K4 sejumlah 1.010 pemilih.
Komisioner KPU Banyumas Waslam Makhsid mengatakan, kegandaan kategori K1 itu dilakukan untuk mengecek NIK, NKK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status kawin, alamat, dan disabilitas.
"Pada kategori K2 dilakukan untuk mengecek kegandaan NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Kemudian kategori K3 untuk mengecek kegandaan NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir. Sedangkan kategori K4 untuk mengecek kegandaan NIK, nama, dan tanggal lahir saja," ungkap dia.
Baca: Mayoritas Suara Pemilih LN Terancam Hilang
Dari hasil penelitian KPU RI tersebut, KPU segera melakukan penyempurnaan DPTHP-1. Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ia meminta agar masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK untuk melakukan penyempurnaan DPTHP-1 baik di tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan.
"Batas akhir waktu hingga 28 Oktober 2018," jelasnya.
Setelah dilakukan penyempurnaan DPTHP-1, jelas Waslam, PPS dan PPK kemudian bertugas untuk menyusun dan melakukan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka.
“PPS memiliki tenggang waktu untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi antara 29 Oktober hingga 03 November 2018, dan untuk PPK antara 1 hingga 6 November 2018,” tutupnya. (ing)