Antrian rekam data E-KTP. HKM/RADARMAS
PURWOKERTO- Ini kabar gembira bagi warga Banyumas. Layanan di kantor Dindukcapil akan didistribusi ke setiap kantor kecamatan sehingga persoalan data dan kartu kependudukan tidak harus mengantre panjang berhari-hari.
"Saya ambil keputusan layananan yang menumpuk di Dindukcapil didistribusikan ke Kecamatan. Dengan diskresi bupati, " kata Bupati Banyumas Ir Achmad Husein kemarin.
Ditambahkannya, persoalan ini termasuk satu dari berbagai persoalan layanan publik yang akan diselesaikan dalam waktu 99 hari kerja. Beberapa layanan di dindukcapil yang selalu padat diantaranya pembuatan E KTP dan pembuatan akta kelahiran.
"Pelayanan E-KTP, akta dan soal kependudukan lainnya tidak boleh lagi di Dindukcapil. Semuanya harus dilakukan di kantor kecamatan, sehingga mendekatkan. Itu saya lihat di kecamatan-kecamatan itu masih kosong, tidak seramai di Dindukcapil, " kata dia.
Ia menjelaskan, langkah ini berbeda dengan lapak layanan publik yang terletak di komplek kantor bupati. Sebab lapak layanan publik berada dibawah tanggung jawab langsung wakil bupati, sedangkan persoalan layanan kependudukan camat dan dindukcapil yang langsung bertanggung jawab. (hkm)