Di PN Purwokerto
PURWOKERTO-Jum'at (24/8) siang ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas akan menggelar sidang adjudikasi kembali. Sidang yang digelar ini terkait sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) kepada KPU tentang Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin menjelaskan, sidang antara PBB dengan KPU ini agendanya sama dengan sidang adjudikasi antara PPP dengan KPU.
"Besok (Jum'at) kita adakan sidang adjudikasi PBB dengan KPU pukul dua siang, agendanya adalah pembacaan permohonan oleh pihak pemohon dalam hal ini PBB," jelasnya.
Selanjutnya, KPU akan diberi kesempatan untuk mmemberikan tanggapan dari pembacaan permohonan tersebut.
Ia mengatakan, adjudikasi ini dilaksanakan karena sebelumnya dua kali mediasi gagal. Mediasi yang dilaksanakan antara PBB dengan KPU ini berlangsung pada Senin (20/8) dan Selasa (21/8) lalu.
"Sebagaimana Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018, memang proses penanganan sengketa ada dua," katanya.
Antara lain, lanjut dia, mediasi yang telah dilaksanakan sesuai aturan. Dimana setiap Partai Politik (Parpol) dalam aturannya memiliki kesempatan dua kali pelaksanaan mediasi.
Selain mediasi, jelas Miftahudin, tahapan lanjutannya adalah adjudikasi. "Dan ini nanti produknya keputusan," tandasnya.
Sebelumnya, PBB mengajukan sengketa hasil penetapan DCS kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas. Sengketa ini diajukan karena ada 15 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PBB yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Alasan TMS nya, yaitu akibat instansi terkait, dalam hal ini Rumah Sakit dan Pengadilan, terlambat menyerahkan hasil tes dan surat keterangan. Sehingga menyebabkan bacaleg PBB terlambat melengkapi berkas syarat hingga ditutupnya masa perbaikan.(ing)