PURWOKERTO- Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) melalui Panwas Kecamatan, melantik 3.181 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaskab Banyumas, Asep Hendri Hasbullah mengatakan, sebelum pelantikan serentak tersebut, ada satu orang PTPS di Somagede yang harus diganti karena diindikasikan dekat dengan partai politik (Parpol) atau tim sukses pasangan calon (Timses Paslon).
"Ada juga di Kebasen yang tidak aktif, sehingga harus di PAW," katanya.
Dalam memilih PTPS ini, kata dia, pihaknya memang memilih dengan teliti dan selektif sesuai prosedur yang ada. Hal tersebut karena PTPS adalah ujung tombak pengawasan dipuncak demokrasi, yakni di TPS. Asep menegaskan, tugas PTPS ini cukup berat.
TANDA TANGANI : Salah seorang pengawas TPS saat menandatangani berkas pelantikan dari Panwascam setempat.
Untuk segi profesionalitas PTPS, lanjutnya, dapat dibentuk melalui pembinaan, bimbingan tekhnis (Bimtek), pembekalan dan sebagainya. Dalam acara pelantikan yang diadakan di setiap Kecamatan di Kabupaten Banyumas itu, Panwascam juga memberikan pembekalan kepada PTPS, terkait tugas kepewngawasannya.
Asep menjelaskan, salah satu tugas PTPS adalah mengawasi proses distribusi logistik, seperti surat suara dan formulir C beserta turunannya. PTPS, harus mengawasi jumlah logistik agar tidak kurang ataupun lebih dari ketentuan. Misalnya, jumlah surat suara harus sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) berikut tambahannya 2,5 persen.
"PTPS juga harus mengawasi kualitas surat suara agar sesuai regulasi," katanya. Surat suara harus dalam kondisi baik atau tidak rusak. Ketepatan waktu pendistribusian juga tidak boleh luput dari pengawasan PTPS. Jika ada hal yang tidak sesuai, kerusakan surat suara, PTPS harus mencatatnya.
Tugas PTPS juga melakukan pemantauan di hari tenang, yakni mulai 24 hingga 26 Juni 2018. Asep mengatakan, PTPS harus mengawal hari tenang tersebut agar tidak terjadi kecurangan. "Pergerakan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran seperti money politic, akan terjepit," katanya. Dengan demikian, tatanan demokrasi dapat berjalan aman dan tertib.
Dari 3.180 PTPS, ada beberapa PTPS yang usianya dibawah 25 tahun. Sebagaimana syarat sebagai PTPS, yakni berusia minimal 25 tahun. Akan tetapi, jika syarat tersebut tidak terpenuhi karena kurangnya SDM yang ada, maka pendaftar berusia diatas 18 tahun boleh mendaftar.
Dan pada masa pendaftaran PTPS di Banyumas, di beberapa darah tidak memenuhi syarat usia minimal 25 tahun. Oleh karena itu, pada masa perpanjangan pendaftaran, selama dua hari, pendaftar usia 18 tahun keatas baru boleh mendaftar. "Perpanjangan pendaftaran dilakukan 29 sampai 30 Mei 2018 lalu," tutupnya. (ing)