Dalam Revisi Perda RTRW
PURWOKERTO-Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan direvisi oleh Bapedalitbang menurut DPRD Banyumas tidak boleh dilewatkan begitu saja tanpa pengawasan. Sebab dalam konsultasi Bapedalitbang kepada DPRD, disampaikan akan ada perubahan.
Sektor pertanian diniliai bukan lagi unggulan.
"Bapedalitbang waktu itu menyampaikan, awalnya sektor pertanian jadi unggulan, tapi analisa mereka sekarang pertanian bukan lagi unggulan. Ini persoalan serius, betulkah sektor pertanian bukan jadi yang utama di pembangunan Banyumas mendatang?, " kata Supangkat, Wakil Ketua DPRD Banyumas kemarin (11/5)
SIAP DIREVISI : Perwakilan pemkab melalui Bappedalitbang saat menandatangani kontrak penyusuanan naskah revisi Perda. (HUMAS PEMKAB BANYUMAS FOR RADAR BANYUMAS)
Ia mengatakan, DPRD menantikan sosialisasi revisi perda RTRW dari Bapedalitbang. Sebab proses perubahan Perda RTRW ini juga harus termonitor oleh masyarakat dengan transparan sehingga tidak memunculkan kejanggalan.
"Kami minta ditunjukkan detailnya, kan itu banyak perumahan dimana-mana yang mengurasi lahan sektor pertanian. Intinya carut marut, mereka mengajukan revisi, " kata dia.
Supangkat mengatakan, pelaksanaan tata ruang di Banyumas selama ini tidak sesuai dengan peruntukkannya. Ada kawasan perdagangan, perumahan dan pertanian, namun tidak ditaati sehingga terjadi banyak ketidaksesuain dengan RTRW berlaku.
Terkait usulan revisi RTRW dari Bapelitbangda, DPRD menyatakan meminta kejelasan lebih serta detail realisasi. Lokasi dimana penyimpangan RTRW terjadi, dan mengapa terjadi banyak penyimpangan sehingga realisasi perda rendah.
"Revisi ini jangan karena ada titipan dari pengusaha, dan jangan copy paste seperti tahun 2005. Ada tulisan gunung salak, lha itu kan bukan di Banyumas. Harus hati-hati, karena ini berlaku selama 20 tahun, " kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bappedalitbang Banyumas mulai merevisi peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011-2031.
Kick Off Meeting Revisi Perda ditandai dengan penandatanganan kontrak Penyusunan Revisi Perda Tata Ruang antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Ir Krstanta M.Si dengan Direktur CV Duta Dian Mardikani Sutjiningrum, ST sebagai Penyedia Jasa Konsultan, Rabu (9/5) di Rumah Makan Furama Purwokerto. Disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Kapolres Banyumas, dan Ketua PUSPICS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kepala Bappedalibang Ir Eko Prijanto MT mengatakan perkembangan pembangunan di Wilayah Kabupaten Banyumas sangat pesat, dengan beberapa sektor sebagai pendorongnya, seperti sektor industri, pariwisata, pendidikan tinggi dan pertanian. Pada sisi yang lain, pesatnya pembangunan disinyalir telah mengakibatkan pergeseran keseimbangan antara aktivitas masyarakat dengan peruntukan ruang yang dialokasikan.
“Pada kondisi seperti ini, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap rencana penataan ruang yang telah disusun sebelumnya, untuk menyelaraskan antara kondisi pemanfaatan ruang dengan perencanaan, serta sebagai upaya sinkronisasi dengan peraturan perundangan-undangan, dan kebijakan baru dari pemerintah pusat dan provinsi, " kata dia. (hkm)