PURWOKERTO-Berbagai peraturan tentang pencoblosan terus digaungkan. Bahkan, pemilih, kata Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Waslam Makhsid, harus menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS.
"Kelihatannya sepele, tapi kalau mencoblos dengan alat lain, misalnya rokok, pilihan dinyatakan tidak sah," katanya.
Selain itu, pemilih yang fanatik dengan calon tertentu tidak perlu merusak pilihan, dengan menulis atau menggambar diatas surat suara. Agar tidak mubadzir, katanya, pemilih harus menggunakan paku yang disediakan TPS dan pencoblosan dilakukan di kotak yang memuat foto atau nama paslon.
"Tukang ojek dan becak ini, setelah sosialisasi diharapkan bisa memberi informasi juga kepada penumpangnya, tentang Pilkada," kata dia usai menyerahkan rompi sosialisasi Pilkada kepada 60 tukang ojek dan tukang becak, Selasa (8/5).
Ia menghimbau kepada peserta untuk memastikan keabsahan surat suara yang diterima. Pemilih harus memastikan surat suara terdapat tanda tangan ketua KPPS, tidak rusak ataupun tidak ada coretan.
"Jika pilihan sah, tapi tidak ada tanda tangan ketua KPPS, pilihan dinyatakan tidak sah," katanya.
Ia mengatakan, jika peserta menerima surat suara rusak, yang bersangkutan harus meminta surat suara pengganti kepada KPPS.
Sementara itu, rompi yang dibagikan kepada tukang becak bertuliskan pesan-pesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Nantinya diharapkan rompi ini dipakai pada saat mereka narik," katanya.
Bagian belakang rompi tertulis himbauan untuk menolak tegas money politic, dan waktu pelaksanaan Pilkada serentak 2018. (ing/ttg)