Ratusan APK Melanggar Ditertibkan
PURWOKERTO - Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Namun di lapangan, yang terjadi justru masih banyak terlihat pelanggaran-pelanggaran yang mencolok.
Terakhir, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas bersama jajarannya menemukan pelanggaran terkait jumlah baliho yang terpasang.
"Baliho yang terpasang masih melebihi jumlah yang seharusnya hanya 12 buah baliho," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Banyumas, Miftahudin SHI, saat ditemui Minggu (29/4) kemarin.
Miftahudin menjelaskan, pelanggaran baliho ini dilakukan oleh dua paslon yang akan bersaing di Pilkada Banyumas 2018 mendatang. Dia merinci, untuk paslon nomor urut satu Mardjoko-Ifan, jumlah baliho yang terpasang sebanyak 46 unit, sedangkan paslon nomor urut dua, Husein-Sadewo sebanyak 19 baliho.
"Jumlah dan lokasinya tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Banyumas," tegasnya.
Atas temuan ini, Panwas akan segera memberikan surat rekomendasi kepada KPU. "Dalam surat tersebut, Panwas merekomendasikan KPU segera menegur masing-masing paslon, agar segera memilih mana baliho yang akan dipertahankan dari jumlah tersebut, agar jumlahnya sesuai peraturan," katanya.
Selain itu, Panwas juga merekomendasikan KPU untuk segera memerintahkan kedua tim Paslon menertibkan atau menurunkan baliho yang tidak dipilih oleh paslon. Panwas juga meminta KPU segera menertibkan administrasi terkait APK.
Penertiban administrasi APK ini, katanya, terkait pendataan atau pendaftaran APK tambahan yang di buat sendiri oleh tim paslon. "Jadi APK tambahan paslon harus didaftarkan ke KPU, dengan menyertakan nota pencetakan APK," ujarnya.
Ia menambahkan, KPU harus memastikan proses administrasi tersebut, berjalan baik atau belum.
Jika belum, Panwas meminta KPU untuk mengingatkan Paslon melaksanakannya. "Dan kalau sudah, Panwas minta salinannya," kata dia.
Miftahudin mengatakan, meski APK adalah hak Paslon, ada kewajiban paslon untuk mentaati aturan APK. Peraturan tersebut antara lain, jenis, jumlah, ukuran, kontent, lokasi, dan administrasi APK. Ia berharap, semua peraturam ditaati, sehingga tidak ada konflik terkait yang terjadi terkait APK.
"Kalau ada APK yang dipersoalkan. Silahkan untuk melapor kepada Panwas, tentu segera kami tindak lanjuti," tutupnya. (ing)