Warga Terdampak RS Wiradadi Mengadu ke DPRD

Rabu 07-03-2018,07:00 WIB

dr Budhi Perintahkan Pengecekan Langsung PURWOKERTO-Warga terdampak yang merupakan warga Perumahan Kencana Wiradadi Sokaraja mengadu DPRD dan Bupati Banyumas, kemarin siang (6/3). Mereka mengeluhkan pembangunan RS Wiradadi Husada yang dinilai telah merugikan warga setempat kerena dianggap melanggar aturan.Heri Susanto, perwakilan warga terdampak mengatakan, aduan ke DPRD dilakukan sebab pihak RS Wiradadi dianggap tidak punya itikad baik untuk bertanggung jawab. Bahkan, sejumlah dokumen berikut dengan dokumentasi dampak pembangunan serta dugaan pelanggaran diberikan DPRD dan Bupati unttuk dipelajari. "Kami mengadu ke DPRD sebab pihak RS Wiradadi tidak beritikad baik mau bertanggung jawab, " kata Heri Susanto. Dia mengatakan, sudah melakukan dua kali somasi dan baru ada respon. Kemudian, kata dia, undangan sosialisasi tidak diberikan secara terbuka, dan saat sosialisasi yang dipaparkan adalah rencana pembangunan. Padahal, tegasnya, pembanguan sudah berjalan dua tahun. Bahkan, sebagian bangunan sudah beroprasi. "Kami minta bukan hentikan pembangunan lagi, tapi bangunan RS Wiradadi yang baru harus dirobohkan. Sudah ada bangunannya, dan terus berjalan pembanguan nambah lagi. Masuk area perumahan. Tembok keliling juga sudah dijebol" kata dia. Ia mengatakan, dari 29 rumah di komplake perumahan tersebut, 11 rumah sudah dibeli oleh RS Wiradadi. Pemilik rumah mau menjual karena sudah tidak betah berdempetan dengan rumah sakit dan bising serta mengalami kerusakan rumah akibat proses pembanguan yang terus berjalan. "Kalau seperti itu, namanya mengusir. Aturannya jelas, minimal jarak tembok keliling denga Rumah Sakit dua meter. Buakan malah nempel, dan masuk area pemukiman, " kata dia. Ia mengatakan, jika harus menjual kepada RS Wiradadi, maka RS Wiradadi harus.membayar ganti rugi setiap bulannya Rp 3 juta, berikut dengan harga rumah yang tidak bisa dijual murah begitu saja. "Ada 18 rumah terdampak. Sebulannya setiap rumah harus diganti rugi Rp 3 juta, karena rumah rusak. Terhitung dari 2014. Itu jadi nilai tunai, kompensasi serta ganti biaya renovasi rumah rusak akibat pembanguan RS, " kata dia. Menanggapi aduan tersebut, Plt Bupati Banyumas, dr Budhi Setiawan menyatakan akan segera melakukan peninjauan lapangan agar objektif tidak satu pihak. Ia juga menyatakan, wara untuk tetep teguh konsisten pada apa yang diperjuangkan. "Tapi harus konsisten, kita maju. Terus nanti warga jangan mleot ditengah jalan. Kalah apa menang itu urusan keri. Karena ini ada aduan, dan dinas akan turun, tentu berdasar aturan dan adanya pelanggaran apa saja, " kata dia. Menurut dr Budhi, jika benar setelah ditinjau oleh Pemkab Banyumas ternyata bangunan RS Wiradadi tidak berjarak, menempel tembok kelling bahkan masuk pemukiman, maka jelas itu adalah pelanggaran. Instruksi kepada Dinas terkait untuk melakukan kroscek perijinan juga akan segera dilakukan. "Kami cek, ijin bangunannya apa. Ada atau tidak. Kalau ada seperti apa. Ada 28 rumah, 11 sudah dibeli. Kalau akhirnya dibeli semua oleh pihak rumah sakit, warga mau dan sesuai dengan hitungan kompensasinya ya dilakukan. Dan jika tidak, apalagi ada pelanggran ijin, kami tindak, " kata dia. Adapun terkait aduan ke DPRD, karena tidak ada anggota dewan yang menangani bidang tersebut yang sedang berada di kantor DPRD Banyumas. Maka surat aduan dititipkan ke petugas sekretarian kantor DPRD Banyumas. Heri Susantu datang mengadu bersama empat warga lainnya, yakni Ema Wibisono,Shilvy Permatasari, Purwoko Aji Prasetnya dan Intan Suryo. (hkm/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait