Jalan S Parman Purwokerto Masuk Kawasan Bebas PKL

Rabu 13-12-2017,07:00 WIB

Juga Bebas Reklame dan PGOT PURWOKERTO-Purwokerto bakal semakin ramah bagi masyarakatnya. Ini setelah Jalan S Parman masuk dalam kawasan tertib dan bebas pedagang kaki lima (PKL) dan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Selain itu, juga menjadi kawasan bebas pemasangan reklame. Penambahan kawasan ini difokuskan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Kasmo mengatakan, kawasan tertib yang sudah ada di Purwokerto meliputi Jalan Dr Angka, Jalan A Yani, dan Jalan Gatot Soebroto. Dan sejauh ini, pemahaman masyarakat mengenai kawasan tertib sudah baik. "Di Jalan A Yani sudah tidak ada PKL dan motor parkir di trotoar," katanya. Untuk kawasan tertib selanjutnya, akan diterapkan di Jalan S Parman. Dan pada proses menuju kawasan tertib, diawali dengan membagikan stiker kawasan tertib oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas pada masyarakat dan PKL yang ada di Jalan S parman, Selasa (12/12) sebagai bentuk sosialisasi. Lebih lanjut Kasmo menuturkan, ke depannya akan memberikan surat pernyataan jika ada yang ketahuan melanggar. Jika masih bandel, akan dilakukan eksekusi secara maksimal. "Dari dulu sebenarnya sudah ada sosialisasi untuk PKL terutama di Jalan S parman, tapi setelah tidak ada pantauan, PKL muncul lagi," tuturnya. Kasmo menyampaikan, penetapan kawasan tertib ini merupakan usulan perintah dari pemerintah propinsi. Sebelum ditetapkan kawasan tertib, di beberapa titik diJalan S Parman akan dipasang plang dan pembagian brosur, kemudian mengambil langkah untuk melakukan pendekatan lagi pada PKL PGOT. "Karena di Jalan S Parman yang banyak dijumpai itu pelanggaran PKL dan PGOT," jelasnya. Namun pada kegiatan kemarin, Satpol PP juga memcopot beberapa reklame yang ada di Jalan S Parman. Sementara itu, Kepala Bidang Tribun Tranmas Satpol PP Jateng, Sukar menambahkan, Jalan S Parman direncanakan menjadi kawasan tertib. Penertiban tersebut ditujukan agar tidak ada lagi PKL dan PGOT yang berkeliaran di sekitar Jalan S Parman, serta tidak da reklame tidak berijin . "Semua reklame yang terpasang di Jalan S Parman harus berijin," ujarnya. Sukar mengharapkan, adanya kawasan tertib di sini dapat menular ke daerah-daerah lainnya. Jika semua kawasan sudah tertib, maka akan lebih tertata. Adapun mekanisme untuk kawasan tertib, ada kordinasi dengan kepala daerah melalui Satpol PP. Kemudian diusulkan jadi kawasan tertib kaitannya dengan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat. Setelah diusulkan dan dilakukan sosialisasi, akan dilihat pelanggaran-pelanggaran yang sering terlihat. "Dan kami akan kerahkan Satpol PP untuk menertibkan yang melanggar," imbuhnya. Sukar mengharapkan, di kawsan tertib ini dapat memulihkan funsi trotoar dengan tidak adanya PKL. Selain itu, semua lapisan masyarakat juga dapat berpartisipasi mendukung ketertiban kaitannya dengan perilaku di tempat umum. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait