- Termasuk Ada PNS dan Nama Ganda
- Verifikasi Keanggotaan Parpol Ganda
PURWOKERTO-KPU Banyumas menyelesaikan tahapan penelitian faktual keanggotaan ganda parpol, Kamis (9/11) kemarin. Sebelumnya, tim verifikasi KPU sendiri sudah terjun ke lapangan selama tiga hari sejak 7 hingga 8 November. Mereka memastikan 390 nama keanggotaan parpol yang bermasalah.
Desa Sokawera dan Rancamaya, Kecamatan Cilongok termasuk yang mereka didatangi di hari terakhir pelaksanaan penelitian faktual. Di dua Desa tersebut, tim verifikasi mendatangi nama yang diduga PNS, dan termasuk dalam keanggotaan ganda parpol.
Tim Veifikasi KPU melakukan penelitian faktual
Salah satu nama yang diduga PNS itu bernama Slamet Riyadi warga Sokawera, Cilongok. Di data SIPOL, namanya menjadi anggota salah satu Parpol. Padahal, di KTP, dia tercatat sebagai perangkat desa. Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah dia perangkat desa berstatus PNS atau bukan. Karena dalam aturan, baik PNS, TNI/POLRI tidak dapat menjadi anggota parpol.
Setelah diverifikasi, Slamet mengaku sebagai sekretaris desa PNS di Desa Sokawera, dan sudah mengundurkan diri dari anggota parpol yang disebutkan.
"Saya sudah tidak aktif lagi di parpol tersebut sejak satu tahun sebelum saya menjadi sekretaris desa di sini," ujar Slamet.
Dari pengakuan Slamet tersebut, tim verifikasi lalu mencoret namanya sebagai anggota parpol tersebut. Slamet juga diminta mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya bukan anggota parpol manapun.
Kepada tim verifikasi dan Radarmas, salah seorang warga Rancamaya yang data namanya termasuk dalam keanggotaan ganda, Karwen juga mengatakan dirinya tidak mengetahui jika namanya menjadi anggota dua parpol yang disebutkan.
"Dulu memang pernah dimintai foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh kader salah satu parpol tersebut, untuk kepentingan perbaikan jalan di seberang sana," tuturnya.
Saat penelitian faktual, tim verifikasi juga menemukan alamat palsu. Nama Rahmat Suwendi yang beralamat di glempang, Sokawera RT 7 RW 5 termasuk dalam anggota dua parpol. Akan tetapi setelah tim verifikasi sampai di lokasi, nama Rahmat Suwendi tidak ditemukan. Berdasarkan konfirmasi ketua RT 7 RW 5 nama Rahmat Suwendi bukan warga setempat.
Berdasarkan pantauan Radarmas selama turun langsung ke lapangan dengan tim verifikasi, diketahui kendala dalam pelaksanaan penelitian faktual tidak hanya pada alamat palsu saja. Akan tetapi, beberapa alamat yang dituju kurang jelas, sehingga harus berkali-kali turun dari kendaraan untuk meminta penunjuk alamat yang dituju kepada warga.
Selain itu medan yang ditempuh cukup sulit, diantaranya harus melewati jalan yang kecil dan rusak, jalan naik turun, serta cuaca yang tidak mendukung.
Sementara itu, Komisioner KPU Imam Setiadi mengatakan, pencoretan dilakukan karena nama yang menjadi anggota suatu parpol tidak diperbolehkan dari PNS, TNI/POLRI. Selain itu, jika ditemukan alamat palsu, tim verifikasi juga meminta konfirmasi dari perangkat desa setempat untuk kemudian menjadi saksi, dengan mengisi surat pernyataan bahwa nama tersebut bukan warganya.
Setelah tahap penelitian faktual selesai, KPU Banyumas meminta pihak parpol untuk menghadirkan nama-nama yang sebelumnya belum dapat ditemui pada tahap penelitian faktual untuk dimintai kepastian terkait keanggotaan parpol.(mel)