Pilih Tertibkan Pedagang Bendera
PURWOKERTO-Maraknya reklame liar yang ada di Banyumas, khususnya di Perkotaan Purwokerto, langsung direspon kalangan DPRD Banyumas. Hal itu cukup disayangkan mengingat regulasi ukuran dan penempatan reklame sudah diatur dalam Perda, dan sanksinya juga sudah jelas. Namun, masih juga belum melakukan tindakan nyata untuk menertibkan.
"Saya kira sangat mudah untuk mengetahui baliho/reklame itu legal atau ilegal, karena rgulasinya sudah ada dan itu bisa jadi payung hukum untuk penertibannya. Sehingga semestinya Satpol PP bisa dengan mudah melakukan penindakannya," jelas Anggota Komisi A DPRD Kabupatan Banyumas Setya Ari Nugraha kepada Radarmas, kemarin.
CARI YANG RINGAN : Disaat maraknya baliho ilegal, Petugas Satpol PP lebih memilih menertibkan pedagang atribut 17an yang berjualan menutupi tanaman hias trotoar jalan Jenderal Soedirman Purwokerto kemarin, (2/8). (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS)
Menurutnya, regulasi tersebut juga sudah jelas mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan reklame, baik sanksi administrasi maupun sanksi lainnya.
"Segala bentuk pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan cepat. Ketika penanganannya lambat, maka selamanya akan muncul pelanggaran-pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran reklame saat ini," tegasnya.
Setya Ari yang juga sekretaris Fraksi PKS ini juga mengkritik kinerja Pemkab Banyumas berkaitan dengan penegakkan Perda. Menurutnya, perlu evaluasi secara menyeluruh termasuk OPD yang memiliki tupoksi langsung dalam penegakkan Perda.
"Tidak perlu menunggu perintah dari bupati atau OPD lain. Kalau tidak menjalankan tupoksinya, justru malah menjadi salah. Saya kira Satpol PP tidak perlu takut atau semacam salah langkah. Itu kan memang tupoksinya dan tidak ada risiko besar (penertiban reklame liar, red)," tegasnya.
Mengenai mekanisme penertiban, lanjut Setya Ari, Satpol PP dinilai lebih paham bagaimana teknisnya, mulai dari peneguran, baik lisan maupun tulisan, hingga penindakan seperti perobohan atau pembongkaran reklame.
Anggota Komisi A DPRD Banyumas, Saefudin mengatakan terkait dengan penegakkan aturan tentang reklame liar, menurutnya sudah sering dikritik kalangan DPRD Banyumas. Namun demikian, meski sudah ada tindakan penertiban, namun agaknya belum memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Tak hanya reklame liar, pemasangan reklame dalam bentuk baliho yang terpasang pada pohon peneduh, juga perlu ditindak tegas. Tidak hanya penegakkan aturan yang menjadi sorotan, tetapi juga terhadap upaya sosialisasi eksekutif kepada masyarakat.
Menurutnya, komitmen penegakkan perda sangat perlu dilakukan, mengingat perda di Banyumas saat ini terkesan mandul dan tidak memberikan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Bupati harus segera melakukan evaluasi terhadap tim penegakkan perda yang selama ini sudah dibentuk. Karena kami menganggap tidak berjalan secara maksimal," ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini DPRD juga sudah melaksanakan pengawasan sesuai dengan fungsi legislatif, selain fungsi penganggaran dan fungsi legislasi. Melalui evaluasi tim penegakkan perda tersebut, lanjut dia, dapat diketahui permasalahan-permasalahan di lapangan, sehingga dapat dicari solusi yang tepat sebagai tindak lanjut dari penegakkan aturan di Banyumas.
"Bupati juga harus berani memberikan alokasi anggaran penegakkan perda dengan porsi yang lebih banyak, sehingga Satpol PP selaku penegak perda, juga dapat berjalan lebih maksimal," tegasnya.
Sementara itu, petugas Satpol PP kemarin melakukan penertiban pedagang bendera 17 Agustus yang ada di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman. Pedagang diminta mundur agar tidak menutup tanaman hias dan trotoar.
"Bidang PKL melakukan penertiban penjual bendera di Jalan Jensud sampai Palma. Karena dalam penjualannya tidak menciptakan keindahan," kata Kasi Opsdal Satpol PP Kasmo. (bay/ely/ttg)