Hari Ini Rencana Eksekusi Kebondalem Penyewa Mulai Kosongkan Ruko

Selasa 23-05-2017,07:11 WIB

PURWOKERTO - Sejumlah pedagang atau penyewa ruko Kebondalem yang diminta untuk mengosongkan rukonya karena akan dieksekusi nampaknya telah menerima keputusan tersebut. Dari pantauan Radarmas, Senin (22/5) siang, tiga pedagang yang akan dieksekusi telah mengosongkan tokonya. Toko milik Linanrdi Indra Santoso, Toko Ayu (Ruko No B-24) dan Yulianti Chnadra, toko P dan D Candra (Ruko No A-14) nampak terlihat kosong, dan sudah tidak ditempati kembali. Sementara toko milik Halim Sanjaya, toko Gajah Mada Motor dan Sanjaya Motor (Ruko No A-3,A-4,A-5 dan A-6) sedang dalam pengosongan barang-barang. Nampak terlihat tukang yang sedang mengambil isi di toko tersebut. Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua pedagang atau penyewa ruko Kebondalem sekaligus pemilik Toko Sanjaya Motor, Tomi mengatakan, eksekusi lahan milik pemda oleh swasta ini merupakan sejarah baru. Namun demikian, pihaknya menuruti hal tersebut dan bersedia untuk mengosongkan tokonya. "Kalau kita si ngapain, kalau tanah negara yang kita bela, yang kita bantu tapi tidak mendukung kita sebagai warga kan repot," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin. Terkait sikap para pedagang atau penyewa lain, Tomi mengaku tidak tahu. Saat ini yang ia lakukan hanya menuruti perintah untuk mengosongkan bekas tokonya tersebut. Ditanya terkait langkah hukum, saat ini Tomi mengaku belum tahu langkah yang akan dilakukannya ke depan. "Kalau saya sendiri belum tahu, kan banyak yang lain juga. Kalau saya pribadi mendukung pemerintahan, kalau pemerintah memang sengaja mendukung eksekusi oleh swasta, ya kita nurut saja," katanya. Diberitakan sebelumnya, Perwakilan pedagang atau penyewa ruko Kebondalem mendatangi Pengadilan Negeri Purwokerto Jumat (19/5) kemarin. Mereka mengajukan keberatan atas rencana eksekusi pengosongan bangunan yang mereka tempati. Juru bicara Pedagang Budiyono mengatakan, kedatangan para penyewa untuk menyampaikan keberatan atas surat pemberitahuan eksekusi tanggal 23 Mei mendatang. Selain itu, mereka juga mempertanyakan alasan eksekusi yang hanya ditujukan kepada enam ruko saja. "Penyewa ruko ada puluhan, tapi kenapa hanya enam saja yang akan dieksekusi. Padahal lokasi yang akan dieksekusi tidak masuk dalam obnjek perkara antara Pemkab Banyumas dengan PT GCG," tuturnya. Sementara itu, kalangan DPRD tidak berkomentar banyak mengenai upaya eksekusi yang rencananya akan dilakukan Selasa (23/5) ini. Mengingat sejak awal, DPRD merasa tidak dilibatkan dalam penyelesaian permasalahan lahan Kebondalem tersebut. Anggota DPRD Banyumas, Setya Ari Nugroho mengatakan secara umum dia sangat menyesalkan keputusan tersebut, mengingat Kebondalem merupakan aset Pemda yang juga merupakan milik masyarakat Banyumas. Namun nyatanya legislatif memang tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus tersebut. "Mengenai produk hukum yang berkaitan dengan hal itu, saya merasa kalau kami yang berada di DPRD juga merasakan hal yang sama, seperti yang dirasakan masyarkaat, khususnya para penyewa. Kami disini hanya bisa bertanya 'kok bisa begitu?' tanpa bisa berbuat banyak," jelasnya. Diakui, mendasari keputusan pengadilan yang sudah inkrah, menurutnya Pemda sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, pihak eksekutif yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus, akhirnya juga menerima keputusan tersebut, bahkan begitu saja menyerahkan pengelolaan selama 30 tahun kepada pihak swasta. Dia menjelaskan, posisi DPRD saat ini sebenarnya sama dengan para penyewa, dimana DPRD diposisikan harus menerima keputusan pahit tersebut, tanpa tahu dan dilibatkan dalam proses penyelesaiannya. "Permasalahannya kan sudah terkunci dengan keputusan hukum itu. Dan sebagai institusi politik, kami meminta maaf kepada masyarakat Banyumas, terhadap penyelesaian kasus lama ini yang dinilai tidak memuaskan," tegasnya yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Banyumas. Ditambahkan, FPKS saat ini menyerahkan kembali penilaian terhadap kasus tersebut kepada masyarakat. Dan sebagai catatan bagi DPRD, khususnya FPKS disini, bahwa ada PR besar selama proses penyelesaian sengketa, yaitu tim hukum pemerintah daerah selalu kalah melawan investor. "Harapannya semoga kedepan Banyumas punya kepala daerah yang lebih berani membela kepentingan rakyat, tegas dan visioner," ungkapnya.(bay/why/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait