Calon Independen Pilkada Banyumas 2018 Mendatang Dinilai Berat

Sabtu 22-04-2017,07:34 WIB

Syarat Dukungan 85 Ribu PURWOKERTO- Calon bupati dan wakil bupati dalam gelaran Pilkada Banyumas 2018 mendatang, yang melalui jalur independen, dinilai cukup berat. Selain dari sisi administrasi, calon independen dipastikan harus merogoh kocek yang lebih besar dibanding diusung dari partai politik. "Untuk calon independen di Pilkada Banyumas 2018, saya rasa cukup berat dan mahal, baik dari sisi administrasi maupun anggaran yang harus disiapkan. Lagipula saat ini belum muncul figur yang berpotensi mengumpulkan dukungan masyarakat tanpa uang. Ya walaupun hanya meminjam KTP, biaya untuk fotokopi dan dokumen lainnya juga perlu diperhitungkan," ujar Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi kemarin. Dijelaskan, berdasarkan regulasi Pilkada yang baru, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, ada beberapa perubahan yang dinilai bisa menjadi sandungan untuk calon independen. Seperti diketahui, persyaratan pendaftaran calon perseorangan sebelumnya didasarkan pada prosentase dukungan yang didasarkan data jumlah penduduk suatu daerah. Namun berdasarkan regulasi baru, prosentase dukungan dihitung berdasarkan jumlah DPT pada pemilu terakhir. Jika dihitung berdasar jumlah pemilih yang mengacu pada DPT pemilu sebelumnya, prosentasenya mencapai 6,5 persen, atau sekitar 85 ribu dukungan. Tidak hanya itu, prosentase tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, atau sekitar 14 kecamatan kalau di Banyumas. "Jumlah dukungan tersebut juga perlu disertakan dengan fotokopi KTP elektronik, serta surat keterangan dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan sudah berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya selama 1 tahun," katanya. Namun demikian, persyaratan tersebut diakui bukan menjadi alasan bagi masyarakat yang memang ingin maju dalam gelaran Pilkada mendatang. "Tapi selama semua syarat itu bisa terpenuhi, maka calon independen bisa saja menjadi pesaing dalam gelaran Pilkada di tahun 2018," jelasnya Ditanya terkait persiapan KPU Banyumas, Unggul menjelaskan sampai saat ini belum ada surat edaran dari KPU pusat maupun provinsi terkait tahapan Pilkada. Namun demikian, untuk persiapan anggaran termasuk rasionalisasi anggaran masih terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu. "Namun kita akan mulai dengan agenda pra tahapan Pilkada, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena selain Pilkada, tahun depan juga bersamaan dengan Pilgub. Rencana Agustus kita akan mulai melakukan sosialisasi," tegasnya. Seperti pernah diberitakan, meski tahapan Pilkada Banyumas 2018 belum dimulai, namun sudah ada dua bakal calon (balon) yang kemungkinan mau maju lewat jalur perseorangan dalam Pilkada Banyumas mendatang. Indikasi ini terlihat dari konsultasi yang intens dilakukan dengan KPU Banyumas. Keduanya adalah pensiunan BRI dan Jalaludin, dosen Poltekes Purwokerto. Mereka melakukan konsultasi ke KPU terkait aturan pilkada serentak sampai persyaratan yang harus dipenuhi untuk jalur independen. Sementara itu, saat ini DPR RI diharapkan segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu dan mengesahkan menjadi UU. Hal ini guna mempercepat persiapan proses pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan usai menggelar sosialisasi Pemilu di Pendapa Si Panji Purwokerto, Jumat (21/4). Wahyu Setiawan mengatakan, idealnya RUU tersebut sudah bisa disahkan pada April ini, karena ada persiapan waktu setahun dari pelaksanaan Pileg dan pilpres serentak 2019. "Kami berharap DPR dapat segera merampungkan pembahasan RUU Pemilu sehingga dapat segera diundangkan. Kami mendengar, ada sejumlah pasal krusial yang telah disepakati antar fraksi. Namun, ada pula pasal yang belum menentu," katanya. Karena pembahasan RUU ada di tangan wakil rakyat, lanjut dia, KPU hanya bisa berharap. Semkain cepat diselesaikan, maka tahapan untuk sosialsiasi dan persiapan pelaksanaan semakin matang. "Karena waktu pelaksanaan pileg dan pilpres sudah ditetapkan April 2019, ini tergantung dari kapan RUU Pemilu bisa disahkan. Kalau pengesahannya masih jauh, ya mau tidak mau nanti kami harus bisa mengatur waktu," ujarnya. Menurutnya, KPU sudah melakukan berbagai upaya untuk persiapan menuju pelaksanaan pileg dan pilpres serentak. Seperti sosalisasi ke berbagai elemen masyarakat, termasuk di Kabupaten Banyumas, bersamaan dengan momen peringatan Hari Kartini, lomba kuliner ibu-ibu PKK kecamatan se-kabupaten dan berbagai organisasi kewanitaan lain.(why/bay/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait