PURWOKERTO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumpulkan seluruh organisasi masyarakat, oraganisasi keagamaan, hingga LSM, Senin (13/2) kemarin.
Itu dilakukan untuk mengawali sekaligus memberikan informasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyumas, Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi awal, sebelum proses atau tahapan Pilkada dilakukan sekitar September 2017 mendatang.
Saat ditanya berkaitan dengan tokoh yang mulai bermunculan menjelang Pilkada 2018 Banyumas, Unggul mengaku sampai sekarang belum mendapatkan gambaran yang pasti.
Meski demikian, memang sudah ada beberapa orang yang menanyakan dan berkonsultasi ke KPU. "Sekarang masih belum kelihatan siapa-siapa yang akan mencalonkan. Kemungkinan baru muncul pertengahan tahun nanti. Namun kita juga tidak mau berspekulasi, karena tahapan juga belum jalan," ujarnya
Dia mengakui, pelaksanaan Pilkada Banyumas di tahun 2018 akan bersamaan dengan Pilgub, sehingga memang perlu diinformasikan sejak dini. Masyarakat juga bisa mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi di tahun 2018.
"Hari ini (kemarin, red) kita mengundang 30 ormas dan LSM yang terdata di Kesbangpol Banyumas. Harapannya mereka sebagai salah satu elemen masyarakat, juga dapat memberikan informasi kepada masyarakat banyak terkait pelaksanaan Pilkada Banyumas nanti," tegasnya.
Meski pelaksaaan Pilkada Banyumas akan dilakukan pada bulan Juni 2018, namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pencoblosan, termasuk tahapan-tahapan pemilu ke depan. Di sisi lain, pada bulan Juni tahun depan juga kemungkinan akan terbentur adanya lebaran.
"Kalau asumsi kita kemungkinan pelaksanaan habis Lebaran. Karena sesuai kaidah, biasanya pelaksanaan coblosan menghindari tanggal 1-10, sebagai antisipasi agar nomor paslon tidak sama dengan tanggal pencoblosan. Sehingga kemungkinan diambil pertengahan bulan, namun ada Lebaran. Yang jelas kita masih menunggu jadwal tahapan resmi dari KPU Pusat," jelasnya.
Menurut dia, KPU Banyumas juga belum melakukan tahapan apapun, termasuk pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebab mekanisme daftar DPS menjadi kewenangan Kemendagri yang disampaikan langsung ke KPU Pusat, sebelum diserahkan ke masing-masing daerah.
Apalagi pembentukan badan penyelanggara adhoc Pilkada di kecamatan dan desa baru dilakukan sekitar September 2017.
Sebelumnya, KPU Banyumas juga sudah mengundang parpol, terutama berkaitan dengan verifikasi administrasi dan faktual dalam rangka menjadi peserta pemilu.
Masing-masing parpol yang ingin menjadi peserta pemilu, harus tetap mengumpulkan persyaratan lagi untuk diikutkan sebagai peserta pemilu, baik parpol lama maupun parpol baru.
Menurutnya, itu sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU, sehingga mekanisme tersebut harus tetap dilalui. Jika mendasar pada Pileg 2014 lalu, di Banyumas hanya PDIP yang dapat mengusulkan pasangan calon sendiri. Sedangkan parpol lainnya harus melakukan koalisi untuk mengusung pasangan calon untuk Pilkada 2018 nanti.(bay)