Saefudin: Perda Jangan Hanya Hiasan, Dewan Dorong Penerapan Sanksi Terkait PGOT

Kamis 10-11-2016,09:19 WIB

PURWOKERTO - Produk peraturan daerah (Perda) diharapkan tidak hanya menjadi hiasan saja. Pasalnya, tujuan dibuatnya Perda salah satunya untuk memberikan kepastian hukum, termasuk untuk mengatur, serta memberikan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ada penegakan Perda secara maksimal. Anggota Komisi A DPRD Banyumas, Saefudin mengatakan, setelah Perda ditetapkan, seharusnya bisa langsung ditegakan. Penegakan Perda dilakukan oleh eksekutif, khususnya Satpol PP, yang memiliki tupoksi sebagai penegak Perda. Salah satu Perda yang belum ditegakan secara maksimal, menurutnya Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya yang menyasar PGOT. "Selama ini penegakan Perda tentang PGOT masih belum maksimal, karena masih banyak PGOT yang ada di perempatan jalan, khususnya di dalam Kota Purwokerto, maupun di lokasi lain seperti di Krumput," katanya. Dia berharap eksekutif, dapat segera menegakan Perda tersebut, termasuk pemberian sanksi bagi yang melanggar. Menurutnya, jangan sampai Banyumas dikenal oleh publik sebagai "Hutan Perda", tetapi minim implementasi dan minim penegakan. "Kita juga akan mendorong eksekutif, khususnya Bupati, untuk menambah alokasi anggaran penegakan Perda," tegasnya. Tidak hanya itu, tim penegakan Perda yang solid perlu dibentuk, agar penegakan Perda dapat fokus dan maksimal. Untuk itu perlu ada koordinasi dengan pihak terkait seperti Polres, Kodim, Kejari, hingga Pengadilan Negeri, termasuk memaksimalkan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saefudin menambahkan salah satu kendala lain yaitu minimnya tenaga PPNS di lingkungan Pemkab Banyumas. Sehingga penegakan Perda masih berlum berjalan maksimal. Selain itu, beberapa Perda yang menjadi sorotan yaitu penegakan Perda Lalu Lintas, mengingat sampai saat ini masih banyak pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran parkir. "Saya merasa prihatin bila Perda hanya sebagai hiasan. Mengingat proses pembuatan Perda cukup panjang, mulai dari pengajuan raperda, penyusunan Prolegda, penyusunan Naskah Akademik (NA), pembahasan sampai dengan penetapan Perda, yang prosesnya menggunakan APBD," tegasnya. Seperti diberitakan kemarin, satpol PP Banyumas kembali mejaring 13 Pengemis, Gelandangan, pengamen dan Orang Terlantar di Purwokerto dan Sokaraja. Meski sudah dilakukan berkali-kali, masih saja dijumpai, pengemis di perempatan. Sementara Perda Pekat terutama terkait sanksi belum dijalankan maksimal. (bay/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait