PURWOKERTO - Pelayanan publik di Kabupaten Banyumas khususnya pembuatan KTP elektronik bakal dipangkas. Alur pembuatan KTP elektronik dimaksimalkan hanya pada tingkat kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu mondar-mandir ke Kantor Dindukcapil. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, masyarakat diharapkan dapat mengurangi biaya operasional untuk membuat KTP elektronik. Sehingga jumlah masyarakat yang memiliki KTP elektronik di Banyumas meningkat. "Kalau bisa cukup di tingkat desa saja atau maksimal kecamatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal. Sama halnya dengan KK, jadi masyarakat tidak perlu ke Dindukcapil," ujarnya saat menyerahkan surat keterangan KTP elektronik secara simbolis kepada masing-masing desa dan kecamatan, Kamis (27/10). Husein menjelaskan, nantinya Pemkab Banyumas juga akan membentuk seperti petugas kurir yang akan mendistribusikan surat keterangan KTP elektronik, maupun KTP elektronik, dan KK kepada masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke desa dan diantar langsung ke warga. Rencananya akan ada 12 kurir yang akan ditugaskan untuk mengantar administrasi kependuduknan. Meski demikian, nantinya juga akan digalakkan pelayanan online baik di tingkat desa maupun kecamatan, sehingga masyarakat tidak lagi mengeluhkan mahalnya biaya operasional untuk membuat KTP maupun KK. "Pemkab juga mendorong agar perangkat desa atau petugas di kecamatan mengantarnya langsung ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat mengambil sendiri. Kalau butuh tanda tangan basah, nanti ada kurir yang bisa dimanfaatkan untuk pengurusan administrasi dari kecamatan ke Dindukcapil atau sebaliknya," jelasnya. Pemkab menurutnya juga akan mengakomodir seluruh permohonan KTP elektronik masyarakat. Namun karena blangko KTP elektonik di Banyumas saat ini habis, maka dikeluarkan surat keterangan yang fungsinya sama dengan KTP elektronik. Berkaitan dengan hal itu, sudah ada instruksi langsung dari menteri dan presiden. "Kalau ada instansi yang menolak administrasi dengan surat keterangan pengganti KTP elektronik, laporkan langsung ke saya. Nanti akan saya tindak lanjuti," tegas Husein. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas Kartiman mengatakan, penerbitan surat keterangan KTP elektronik untuk mengatasi kosongnya blangko KTP di pusat sejak awal Oktober lalu. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik, Pemkab Banyumas menindaklanjutinya dengan pembuatan surat keterangan. "Total surat keterangan yang dicetak mencapai 62.931 buah. Jumlah tersebut merupakan warga yang belum mendapat fisik KTP elektronik, meski sudah melakukan perekaman data," tegasnya. Dijelaskan, secara umum fungsi surat keterangan sama dengan KTP elektronik sehingga bisa digunakan sebagai syarat administrasi. "Berdasarkan informasi, blangko KTP elektronik dari pusat baru akan mulai didistribusikan lagi per awal November," ujarnya. (bay/sus)
Alur Pembuatan E-KTP Bakal Dipangkas dan Lebih Praktis
Jumat 28-10-2016,09:37 WIB
Kategori :