29 November Batas Terakhir Peredaran Uang Lama

Selasa 27-09-2016,13:14 WIB

PURWOKERTO- Bank Indonesia (BI) melalui surat No 8/27/2006 telah mencabut pencabutan dan menarik beberapa uang pecahan rupiah. Beberapa uang pecahan yang ditarik yaitu uang kertas Rp 5 ribu, Rp 1 ribu, Rp 5 ratus, dan Rp 100. Sedangkan mata uang logam ada pecahan Rp 100, Rp 50, dan Rp 5. "Pecahan uang kertas itu dari uang edar mulai 1992, serta uang logam mulai edar 1991 dan 1979 untuk Rp 5," ujar Kasir Senior Unit Operasional Kas BI Purwokerto, Rinaldi. Rinaldi mengatakan, BI menarik pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di pasaran. Namun, dalam rentang waktu selam 10 tahun, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya. Untuk penukarannya selama 10 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Pada lima tahun pertama, dapat dilakukan di BI semua kantor perwakilan dan di bank umum. Sedangkan pada lima tahun kedua, hanya dapat dilakukan di BI semua kantor perwakilan. "Penarikan beberapa mata uang itu sudah berlangsung sejak 30 November 2006 hingga 29 November 2011 dan paling lambat 29 November 2016," terang Rinaldi. Setelah tidak berlaku di peredaran, uang-uang itu akan dihancurkan. Dan mulai Januari hingga September 2016, nominal rupiah uang kertas yang sudah dihancurkan sebanyak Rp 2.005.000, Rp 1 ribu sebanyak Rp 1.415.000, Rp 500 sebanyak 774 ribu, dan Rp 100 sebanyak Rp 243 ribu. Rinaldi menambahkan, pencabutan uang rupiah dari peredaran dikarenakan adanya nilai edar yang sudah lama, dan tingkat pemalsuan yang sudah tinggi. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan lama edarnya. (ely/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait