Lagi, Papan Larangan Dirusak

Sabtu 27-02-2016,11:08 WIB

[caption id="attachment_100179" align="aligncenter" width="500"] Lagi, Papan Larangan Dirusak DIRUSAK : Papan larangan yang dipasang di persimpangan, dirusak dan dibuang ke sungai./DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] PURWOKERTO - Papan larangan untuk memberi kepada pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang dipasang di sejumlah persimpangan, kembali dirusak dan hilang. Pemkab Banyumas akan segera menindaklanjuti dengan memperbaiki dan menambah papan larangan. Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial (PJRS) Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas Ahmad Riyanto mengatakan, berdasarkan pantauan dan laporan dari masyarakat, beberapa papan larangan dirusak dan hilang. "Beberapa yang dirusak sudah kita ambil untuk diperbaiki terlebih dahulu. Lalu dipasang lagi. Sedangkan yang hilang akan ditambahkan, karena kita masih ada beberapa papan larangan yang belum dipasang," katanya. Dari informasi yang diterima, sebagian papan larangan yang dirusak terdapat di wilayah Taman Rekreasi Andhang Pangrenan. Sedangkan beberapa lokasi papan yang hilang masih dilakukan pendataan, termasuk yang berada di persimpangan Pier Suman. Menurutnya, papan larangan sampai saat ini belum terlalu efektif. Pasalnya, di beberapa persimpangan jalan masih cukup banyak masyarakat yang terlihat memberi uang kepada PGOT. Achmad menjelaskan, dari pantauan yang dilakukan sampai saat ini, PGOT yang turun ke jalan cukup marak. Namun pihaknya belum bisa bergerak karena masih menunggu SK tim penertiban. "Kemungkinan Maret SK sudah turun. Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak terkait seperti Satpol PP," jelasnya. Namun dia mengakui, untuk anggaran penertiban PGOT tahun 2016 turun dibandingkan tahun lalu. Tahun ini hanya menyiapkan sekitar Rp 20 juta untuk penertiban, baik razia hingga pengiriman PGOT ke panti rehabilitasi. Seperti diketahui, dalam perda Nomor 16 Tahun 2015 ada sanksi yang ditujukan kepada pemberi maupun PGOT, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Upaya tersebut dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat dalam menanggulangi permasalahan PGOT yang ada di wilayah Banyumas, khususnya perkotaan Purwokerto. "Peran masyarakat sangat penting untuk menekan jumlah PGOT yang turun ke jalan. Soalnya semakin banyak yang memberi, PGOT akan semakin marak," ujar Achmad. (bay/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait