Tidak Punya Ruang Laktasi PURWOKERTO - Sebanyak 24 Puskesmas di Kabupaten Banyumas terancam sanksi. Pasalnya, hingga saat ini belum memyediakan ruang laktasi. Kepala Seksi Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Baharudin SKM mengatakan, dari 39 puskesmas yang ada di Kabupaten hanya 15 puskesmas yang telah menyediakan ruang laktasi. Lima belas puskesmas tersebut yakni I Cilongok, I Kembaran, Banyumas, II Purwokerto Utara, I Baturraden, I Sokaraja, I Wangon, Jatilawang, Pekuncen, Purwojati, Kalibagor, II Tambak, I Kemranjen, II Cilongok dan Somagede. Baharudin menuturkan, pihaknya terus memberi imbauan kepada puskesmas yang belum menyediakan ruang laktasi agar segera merealisasikan. "Kondisinya saat ini pihak puskesmas ada yang tenaganya masih rangkap, dan ada juga yang beralasan tidak kebagian tempat karena keterbatasan ruangan," tuturnya. "Padahal menyediakan ruang laktasi tidak harus dengan bangunan yang baru, bisa dengan memanfaatkan salah satu ruangan yang sudah ada di puskesmas," sambungnya. Ditambahkan Baharudin, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 dalam bab V mengenai tempat kerja dan sarana umum pasal 30 ayat 3 tentang pemberian ASI Eksklusif, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kemampuan perusahaan. "Yang tak kalah penting, dalam pasal 34 mewajibkan pengurus tempat kerja untuk memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja agar dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja," tambahnya. Bagi setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 atau pasal 34, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi jelas, bagi seluruh pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum di Banyumas yang belum menyediakan fasilitas untuk menyusui agar segera dilengkapi. Hal itu telah dijelaskan pada pasal 36," ujarnya. Dituturkan, dalam ruang laktasi akan lebih baik apabila tersedia kulkas dan pendingin udara atau minimal kipas angin untuk memberikan kenyamanan bagi ibu dan sang bayi. "Saat ini dari 15 puskesmas yang memiliki ruang laktasi, hampir 50 persen lebih puskesmas tersebut telah memiliki ruang laktasi yang nyaman dan memenuhi standar," terangnya. (yda/sus)
24 Puskesmas Terancam Sanksi
Senin 11-01-2016,12:34 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,08:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Sosialisasikan Perlindungan PKL bagi Siswa SMKN 1 Karanganyar
Senin 27-07-2026,11:02 WIB
PSCS Cilacap U-17 Taklukan Persibas 3-2 di Laga Perdana Piala Soeratin
Senin 27-07-2026,17:29 WIB
Pemkab Cilacap Bidik Investor Lewat Empat Proyek Strategis
Senin 27-07-2026,15:15 WIB
Polisi Dalami Tribun VIP Ambruk di GOR Satria Purwokerto, Selebrasi Lempar Kaus Jadi Temuan Awal
Senin 27-07-2026,08:55 WIB
Dosen FK UMP Ikuti Global Conference di Korea Selatan, Perkuat Peluang Kolaborasi Riset Internasional
Terkini
Senin 27-07-2026,19:45 WIB
25 Daerah Terdampak Kemarau, Jateng Sudah Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih
Senin 27-07-2026,19:02 WIB
Mahardika Solution Bedah Persoalan Pajak Dokter Lewat Live Instagram, Bahas SPT hingga Efisiensi Pajak
Senin 27-07-2026,18:55 WIB
Bupati Banyumas Prioritaskan Penanganan Korban Tribun GOR Satria, Panitia Diminta Kooperatif
Senin 27-07-2026,17:41 WIB
Harga Kemasan Plastik Berangsur Turun, PKL di Purbalingga Tetap Pertahankan Harga Jual
Senin 27-07-2026,17:29 WIB