[caption id="attachment_94842" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] Terkait Rencana Pemutihan IMB PURWOKERTO - Rencana pemutihan terhadap bangunan lama milik masyarakat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata belum diketahui Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Banyumas Drs Asis Kusumandani MHum. Namun dia menyambut baik rencana tersebut, dan siap menjalankan tugas sesuai instruksi Pemkab Banyumas. Asis menuturkan bila rencana tersebut jadi, maka harus segera dibuat aturan yang jelas. Sehingga pihaknya bisa segera menerima tugas sebagai badan yang mengurusi soal perizinan. "Jika ada pemutihan harus dibikin Perbup dulu. Ketika sudah ada Perbup, baru kita akan tahu aturan mainnya seperti apa?" kata Asis saat ditemui Radarmas di kantornya, kemarin. Selain itu, Asis juga berharap bangunan-bangunan yang akan diputihkan segera dipetakan dan kelompokkan sesuai tahun pembuatannya. Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pemutihan. "Jika akan diputihkan, aturannya harus jelas. Harus ada batasan tahunnya. Sehingga bisa dibedakan, mana yang merupakan bangunan lama dan mana bangunan baru," terangnya. Ditambahkan, tahun 2015 jumlah bangunan yang mengurus IMB sebanyak 382 bangunan. Data tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya. "Bangunan tersebut didominasi tempat usaha," ucapnya. Sedangkan jumlah perizinan IMB yang ditolak, lanjut Asis, ada delapan perizinan. Jumlah itu lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya satu perizinan yang ditolak. "Dikembalikan karena ada persyaratan yang masih kurang. Selain itu juga fakta di lapangan berbeda dengan pengajuannya. Untuk mengatasi hal ini, kami berkoordinasi kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan teguran, dan kepada pemilik diimbau segera melakukan perbaikan," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, jumlah bangunan yang resmi memiliki IMB di Kabupaten Banyumas baru sekitar 30 persen. Ia berencana akan melakukan pemutihan terhadap bangunan lama milik masyarakat yang belum ber-IMB. "Bangunan milik masyarakat pada tahun ini akan ada pemutihan. Nantinya pemutihan untuk masyarakat juga. Kalau bangunan pemerintah dan untuk kepentingan umum juga akan diputihkan," ujarnya. (why/sus)
Harus Dibuat Aturan yang Jelas
Senin 11-01-2016,12:26 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:18 WIB
Musrenbang RKPD Kabupaten Purbalingga, Pemkab Ditagih Janji Penertiban PKL di Zona Merah
Kamis 02-04-2026,14:39 WIB
6 Pokir DPRD Purbalingga Diminta Jadi Acuan RKPD 2027, Realisasi Program Disorot
Kamis 02-04-2026,16:17 WIB
Hujan Deras Picu Longsor, Jalan Penghubung Bobotsari–Mrebet Purbalingga Sempat Tak Bisa Dilalui
Kamis 02-04-2026,19:20 WIB
HUT ke-455 Banjarnegara Meriah, 45.500 Dawet Ayu Pecahkan Rekor MURI
Kamis 02-04-2026,19:13 WIB
Meriah! Kirab Budaya Banjarnegara Usung 5 Gunungan Penuh Makna
Terkini
Jumat 03-04-2026,13:12 WIB
Penyaluran Kredit Perumahan di Jateng Capai Rp 2,3 Triliun, Gubernur Ahmad Luthfi Tuai Apresiasi
Jumat 03-04-2026,13:02 WIB
Pamitan Haji Banyumas Digelar Akhir April, 1.375 Jemaah Siap Berangkat Mei
Jumat 03-04-2026,12:56 WIB
Jalan Sibalung–Pandak Banyumas Mulai Ditangani, Perbaikan Dibiayai Dana Khusus
Jumat 03-04-2026,12:39 WIB
Kasus Campak Purbalingga Naik Tajam: 12 Positif dari 30 Sampel, Penolakan Imunisasi Disorot
Jumat 03-04-2026,12:33 WIB