- Mematuhi aturan atau tata cara berlalu lintas termasuk rambu-rambu lalu lintas, sistem satu arah, traffic light, maupun jalur sepeda.
- Menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda, seperti helm, kacamata, sarung tangan, lampu depan dan belakang.
- Bersepeda secara berurutan atau berjejeran maksimal 2 orang.
- Dilarang berkerumun atau bergerombol, selalu jaga jarak dan memakai masker ketika istrahat.
- Membawa Handzanitiser masing-masing
- Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
Nah, Pesepeda Yang Tak Patuhi SOP Akan Ditilang
Selasa 07-07-2020,13:15 WIB
Kategori :