Nah, Pesepeda Yang Tak Patuhi SOP Akan Ditilang

Selasa 07-07-2020,13:15 WIB

Salah seorang pesepeda saat melintas di jalanan kota Purwokerto. Ahmad Erwin/Radar Banyumas. PURWOKERTO - Agus Nur Hadie, Kepala Dinhub Banyumas terus mensosialisasikan aman bersepeda. Hingga tadi, katanya, masih dalam tahap sosialisasi, Selasa (7/7). Dia menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersepeda Sehat, Aman dan Selamat dari Covid 19 di Kabupaten Banyumas, diantaranya :

  1. Mematuhi aturan atau tata cara berlalu lintas termasuk rambu-rambu lalu lintas, sistem satu arah, traffic light, maupun jalur sepeda.
  2. Menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda, seperti helm, kacamata, sarung tangan, lampu depan dan belakang.
  3. Bersepeda secara berurutan atau berjejeran maksimal 2 orang.
  4. Dilarang berkerumun atau bergerombol, selalu jaga jarak dan memakai masker ketika istrahat.
  5. Membawa Handzanitiser masing-masing
  6. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
"Diwajibkan membawa hand sanitizer berjejer maksimal dua, tetapi yang lain kemudian dibelakang," tambahnya. https://radarbanyumas.co.id/jadi-trend-baru-di-masyarakat-ternyata-pembelian-sepeda-dan-aksesorisnya-picu-inflasi/ "Kalau kegiatan Gobar (Goes bareng) itu diwajibkan menggunakan masker, helm, sarung tangan," kata Agus Nur Hadie, Kepala Dinhub Banyumas. "Karena ini baru sosialisasi, dan jadi paling 1 Agustus baru ada penindakan tilang," pungkasnya. (win)
Tags :
Kategori :

Terkait