Salah seorang pesepeda saat melintas di jalanan kota Purwokerto. Ahmad Erwin/Radar Banyumas.
PURWOKERTO - Agus Nur Hadie, Kepala Dinhub Banyumas terus mensosialisasikan aman bersepeda. Hingga tadi, katanya, masih dalam tahap sosialisasi, Selasa (7/7). Dia menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersepeda Sehat, Aman dan Selamat dari Covid 19 di Kabupaten Banyumas, diantaranya :
- Mematuhi aturan atau tata cara berlalu lintas termasuk rambu-rambu lalu lintas, sistem satu arah, traffic light, maupun jalur sepeda.
- Menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda, seperti helm, kacamata, sarung tangan, lampu depan dan belakang.
- Bersepeda secara berurutan atau berjejeran maksimal 2 orang.
- Dilarang berkerumun atau bergerombol, selalu jaga jarak dan memakai masker ketika istrahat.
- Membawa Handzanitiser masing-masing
- Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
"Diwajibkan membawa hand sanitizer berjejer maksimal dua, tetapi yang lain kemudian dibelakang," tambahnya.
https://radarbanyumas.co.id/jadi-trend-baru-di-masyarakat-ternyata-pembelian-sepeda-dan-aksesorisnya-picu-inflasi/
"Kalau kegiatan Gobar (Goes bareng) itu diwajibkan menggunakan masker, helm, sarung tangan," kata Agus Nur Hadie, Kepala Dinhub Banyumas.
"Karena ini baru sosialisasi, dan jadi paling 1 Agustus baru ada penindakan tilang," pungkasnya. (win)
Tags :
Kategori :